Saturday, June 25, 2011

Membangun Kembali Hubungan Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

Hubungan KY dan MA akhir-akhir ini (kembali) memanas karena KY menganggap bahwa MA gagal dalam mengawasi tingkah laku para Hakim. Saking gemasnya, Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM mengatakan bahwa Hakim itu ndableg,

Sunday, June 19, 2011

Sistem Kamar Mahkamah Agung

Tahun ini Mahkamah Agung berencana untuk memberlakukan sistem lima kamar yakni Kamar Perdata, Pidana, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Kalau bulan ini (Juni) surat keputusan (SK) tentang kamarisasi sudah keluar, maka paling lambat September sistem kamarisasi sudah bisa berjalan.

Cerita hukum di balik perkara-perkara “Nenek Minah”

Dalam agama Islam, ada hadist yang berbunyi: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.

Friday, June 17, 2011

Formalitas Surat Gugatan

Sebuah sengketa perdata terjadi karena adanya tuntutan hak yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain ke pengadilan. Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eingenrichting). Pihak yang mengajukan tuntutan hak memerlukan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga adanya kepentingan adalah salah satu syarat untuk mengajukan tuntutan hak, jadi tidak setiap orang dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan.

Wednesday, June 15, 2011

Tindak Pidana Penghinaan di Malam pertama

Andi tidak mengira, bahwa malam pertama yang ia lalui bersama Novi Elita, istrinya, yang seharusnya merupakan malam yang penuh kenangan dalam sebuah sejarah mahligai rumah tangga, yang merupakan momen yang telah ditunggu sekian lama bagi seorang jejaka untuk mempraktekkan segala fantasinya, malah menjadi malam petaka yang berujung dengan laporan Novi Elita terhadap dirinya kepada kepolisian.

Friday, June 10, 2011

Murabahah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Fatwa Bunga Bank Haram dari MUI Tahun 2003 menjadi momentum bermunculan banyak bank yang menjalankan prinsip syariah. Untuk mengakomodir sengketa perbankan syariah, maka Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa sengketa Ekonomi Syariah menjadi kompetensi

Wednesday, June 8, 2011

Antara Hoegeng Iman Santoso dan Asep Iwan Iriawan: Sebuah Teladan

Ada anekdot dari mendiang Gusdur yang sangat populer, bahwa hanya 3 polisi di Indonesia ini yang tidak bisa disuap, yaitu Polisi Tidur, Polisi Patung, dan Polisi Hoegeng (Hoegeng Iman Santoso). Terlepas dari kebenaran anekdot tersebut, salah satu yang saya ambil hikmahnya adalah begitu nama Hoegeng Iman Santoso terpatri sebagai salah satu polisi yang mulia.

Monday, June 6, 2011

Kasus suap Hakim Syarifuddin, sebuah lingkaran setan yang harus dihentikan

Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
Pada hari Rabu (1/6/2011), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Thursday, June 2, 2011

Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Eksepsi menurut bahasa adalah tangkisan, biasanya diartikan juga dengan keberatan (exception/plead). Secara istilah eksepsi diartikan tangkisan, keberatan, atau sanggahan mengenai formalitas surat dakwaan/gugatan/permohonan dan tidak menyinggung materi pokok perkara. Eksepsi diajukan dengan harapan Hakim menjatuhkan putusan N.O. (Niet Onvankelijk Verklaard)/Tidak Dapat Diterima terhadap dakwaan/gugatan/permohonan tersebut.

Wednesday, June 1, 2011

Upaya Hukum terhadap Putusan

Upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki keliruan dalam suatu putusan. Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa. Upaya hukum biasa terbuka untuk setiap putusan selama tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Wewenang untuk menggunakannya terhapus apabila putusan diterima. Upaya hukum bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa adalah perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum istimewa adalah

Monday, May 30, 2011

Pra Peradilan vs Hakim Komisaris

Setiap orang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya oleh suatu putusan pengadilan melalui sidang peradilan yang terbuka, bebas dan tidak memihak (asas praduga tidak bersalah), dengan kata lain, sebelum jatuh putusan, tersangka/terdakwa harus tetap dijunjung

Sunday, May 29, 2011

Kebebasan Hakim dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Kebebasan Hakim yang didasarkan pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam Konstitusi Indonesia yaitu Undang-undang Dasar 1945, yang selanjutnya di implementasikan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.Independensi diartikan sebagai bebas dari pengaruh eksekutif maupun Kekuasaan Negara lain, juga

Wednesday, May 25, 2011

Mafqud menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan). Secara istilah, mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196).

Monday, May 23, 2011

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hikayat Dua Pohon Mangga

Bolehkah gugatan yang tidak berisi permintaan ganti rugi, akan tetapi berisi agar Tergugat melakukan sesuatu untuk menghindari kerugian yang bisa menimpa Penggugat apabila bila hal itu tidak dilakukan? Mahkamah Agung menjawab pertanyaan ini dalam putusannya nomor: 1022K/PDT/2006 tanggal 13 Desember 2006 yang menyebutkan bahwa “kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian

Dissenting Opinion

“Dissenting” dalam kamus bahasa Inggris adalah bentuk kata kerja yang berasal dari kata “dissent” yang berarti berselisih paham. “Opinion” berarti pendapat, pikiran, perasaan. Jika disatukan, maka akan menjadi kalimat “dissenting opinion” yang berarti “terjadinya perbedaan pendapat atas suatu persoalan hukum”.
Dalam wikipedia disebutkan bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat satu atau lebih hakim dalam suatu perkara yang menyatakan ketidaksetujuan dengan

Sunday, May 22, 2011

Ex Aequo et Bono

Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.

Hukum Talak Tiga dalam Satu Lafadz

Thalaq ialah suami melepaskan ikatan nikah dari istri dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya dengan perkataan: “Engkau ku talak!”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri telah bercerai.
Jumlah talak yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yaitu sampai tiga. Seorang suami berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu dan dua boleh ruju’ (kembali) sebelum habis iddahnya, atau

Proses Pemeriksaan Singkat dalam Hukum Acara Pidana

Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Di artikel yang lalu, telah dibahas proses pemeriksaan Acara Pemeriksaan Biasa dan Acara Pemeriksaan Singkat, sedangkan di artikel ini akan dibahas Proses Acara Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Negeri, sedangkan untuk Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Tata Usaha Negara mungkin nanti akan dibahas dalam bahasan tersendiri.

Saturday, May 21, 2011

Pernikahan Beda Agama

Pujangga William Shakespeare pernah berkata bahwa "Cinta itu Buta". Ungkapan yang sangat masyhur (dan tepat) itu seringkali terbukti dalam kehidupan sehari-hari, tidak melihat umur, jenis kelamin, suku, ras, bangsa, bahkan agama. Yang disebut terakhir (perbedaan agama) adalah tembok yang paling krusial dan rawan yang harus ditembus

Pembajakan Software menurut UU No. 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Manusia memiliki kemampuan dan kelebihan dalam hal penalaran, perasaan, dan pengindraan yang dengan itu manusia mampu membuat dan menciptakan sesuatu dan mampu mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya. Penemuan-penemuan tersebut menimbulkan kesadaran tentang adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang.  Pengakuan atas segala temuan, ciptaan, dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu atau kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Friday, May 20, 2011

Proses Pemeriksaan Cepat dalam Hukum Acara Pidana

Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana.
Proses Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (Pasal 203 ayat (1) KUHAP). Proses Pemeriksaan Singkat ini akan dibahas dalam artikel tersendiri di blog ini.

Thursday, May 19, 2011

Intervensi dalam Perkara Perdata

Universitas Hasanudin, Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas  Andalas dan Universitas Sriwijaya mengajukan gugatan bantahan menolak eksekusi putusan susu formula mengandung enterobacter sakazakii. Para Pemohon memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan.

MA Tolak Kewenangan KY Menghukum Hakim


Pembahasan RUU perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) terus dikebut. Rencananya, RUU KY ini akan segera disahkan menjadi undang-undang pada Juni mendatang. Beberapa masukan dijaring untuk memperkuat RUU ini. Salah satunya dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pihak yang “diawasi”, MA tentu berkepentingan dengan undang-undang ini kelak.
Hakim Agung Abdul Gani Abdullah, yang ditugasi oleh MA untuk membahas RUU KY ini,

Wednesday, May 18, 2011

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah/menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan

Tuesday, May 17, 2011

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana adalah ketentuan formil yang mengatur jalannya hokum pidana materil. Bedanya dengan Hukum Pidana Materil adalah Hukum Pidana Materil mengatur hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan yang seharusnya kita lakukan, bila tidak, maka ada ancaman sanksi.
Pembedaan ini dapat dilihat dalam perkara misalnya sebagai berikut: Mencuri adalah Perbuatan yang dilarang (Hukum Pidana materil), bila dilakukan maka hukum acara pidana (Hukum Pidana Formil) berjalan untuk menegakkan ideal hukum tersebut.

Legal Uncertainty is Caused by Advocates

By: Sebastiaan Pompe, Leiden, The Netherlands
Program Manager National Legal Reform Program
In February 2011 one of the most prominent advocates in Jakarta, a darling of the international community, informed a foreign mission that the main reason for poor legal certainty in Indonesia is the fact that the Supreme Court does not publish its decisions.
This is something one hears quite often from the advocate community. In public statements, the

Kumpulan Istilah Hukum

Abolisi :
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik

Acara pemeriksaan singkat :
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda

Monday, May 16, 2011

Pengaturan Mengenai Anak Dalam Perkawinan Campuran

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya (Sudargo Gautama, 1995: 86).

Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa Harta Bersama

Pengadilan Agama Bukittinggi dalam perkara Harta Bersama Nomor 278/Pdt.G/2005/PA.Bkt menetapkan dalam amar putusannya bahwa: “Penggugat berhak mendapatkan seperempat (1/4) bagian dan Tergugat berhak tiga perempat (3/4) bagian dari harta bersama setelah dikurangi hutang bersama, dan juga menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperempat (1/4) bahagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat setelah dibayar hutang bersama.”

Sunday, May 15, 2011

Risalah Sidang Permohonan Judicial Review UU Nomor 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 28/PUU-IX/2011
PERIHAL
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMOHON
- Teguh Satya Bhakti

Posita Permohonan Jucial Review UU No. 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

III. ALASAN-ALASAN  PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 6 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (“UU NO. 17 TAHUN 2003”)
  A. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 Mengamanatkan Indepedensi Anggaran Kekuasaan Kehakiman
    1.    Bahwa Perubahan UUD 1945 tersebut telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku, termasuk salah satunya adalah Kekuasaan Kehakiman.

Teknik Pembuktian Perkara Perdata

Salah satu asas peradilan adalah Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, apapun perkaranya, dan apapun yang dituntut oleh para pihak berperkara. Untuk memutuskan perkara tersebut, maka Hakim mutlak dituntut untuk mencari kebenaran dan kenyataan dari perkara yang diajukan kepadanya. Salah satu proses beracara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah pembuktian. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim.

Kedudukan KHI dalam tata perundang-undangan Indonesia

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnik, budaya, dan agama. Sedangkan mayoritas penduduk dinegara tersebut kebanyakan beragama Islam. Dimana dalam sejarahnya negara Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sekitar 350 tahun, disamping itu pernah pula dijajah oleh Inggris dan Jepang. Sehingga dalam perkembangannya negara ini menganut dan mulai memberlakukan tiga system hukum yaitu hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat dimana pada kemudian hari ketiga system hukum tersebut menjadi bahan baku dalam hukum nasional.

Saturday, May 14, 2011

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 3)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimana dikehendaki oleh sang Pencipta. Manusia mempunyai hak-hak dasar yang merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar dapat hidup layak dan utuh sesuai dengan harkat dan martabatnya. Karena sifatnya asasi atau mendasar, maka tidak dapat dihilangkan oleh siapapun atau oleh apapun. Pengingkaran terhadap hak asasi manusia merupakan pengingkaran terhadap Tuhan sendiri sebagai Sang Pencipta manusia. Pengingkaran terhadap kebutuhan dasar manusia merupakan pengingkaran terhadap sifat hakiki dari manusia itu sendiri.

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan ruang perlindungan yang besar kepada saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk perubahan identitas. Akan tetapi di sisi lain Pasal 77 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melarang siapapun tanpa hak untuk mengubah data pada identitas seseorang.

Euthanasia Ditinjau Menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam

Manusia semakin pesat dan mampu merekayasa dunia seperti manusia inginkan. Manusia tampil sebagai subyek kehidupan dengan merefleksikan segala peradaban seperti mereka maui. Persoalan norma, etika, dan hukum kemasyarakatan dunia semakin bergeser. Dalam masyarakat post modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dikenal hak asasi individu masyarakat sangat dijunjung tinggi, sehingga hukum pun disesuaikan dan direkayasa berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tersebut. Hukum pun bergeser dan mulur sedikit demi sedikit. Pada waktu dulu dilarang, justru sekarang dibolehkan bahkan dianjurkan.

Antara Actio Popularis dan Citizen Law Suit

Kita tentu masih ingat gugatan David Tobing terhadap lambang Garuda yang "terpampang" di logo timnas. Gugatan itu dikenal dengan nama Citizen Law Suit. Sebenarnya, seperti apakah gugatan Citizen Law Suit itu?
Sebelum membahas langsung ke topik utama, ada baiknya kita membahas hal yang umum, bahwa Hukum atau peraturan yang mengatur cara

Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan

Ruangan ini berada di bagian paling belakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amat jarang digunakan untuk menyidangkan perkara yang terdakwanya adalah seorang anak. Tapi siapa sangka jika dari ruangan sidang khusus anak ini ternyata muncul putusan yang patut menjadi acuan bagi para penyidik dalam menangani perkara anak.

Perjanjian Pranikah

Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya Karena pernikahan dianggap

Wednesday, May 11, 2011

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 2)

Dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi manusia itu. Bagaimanapun juga, negara di satu pihak lain, menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu berupa kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini dapatlah dibayangkan betapa besarnya peranan negara. Walaupun demikian, seperti disebutkan diatas,betapapun juga negara dalam membina kesejahteraan masyarakat, hak asasi manusia itu hatus tetap dilindungi dan diakui.

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 1)

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lain. Sebagaimana diketahui, di samping hak asasi ada kewajiban asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dulu dalam pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dulu, baru menuntut hak.

Tuesday, May 10, 2011

Antara Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review Mahkamah Agung

"Apa perbedaan antara judicial review Mahkamah Konstitusi dan judicial review Mahkamah Agung? Kenapa harus berbeda?" Ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering kita dengar dalam pergaulan sehari-hari. Untuk itu, kita perlu mengetahui beberapa perbedaan antara judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Kedua jenis judicial review ini ada baiknya dihapami, agar tidak terjadi kesalahan prosedur pengajuan perkara yang dapat berakibat perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verlkraad).

Ayo Menulis Isu Hukum di Dunia Maya!

Blawgger Indonesia. Tujuan awal dibentuknya komunitas ini sebagai ajang silaturahim dan untuk memancing lebih banyak lagi orang-orang hukum menulis isu-isu hukum. Kebanyakan orang memang sudah tak asing lagi dengan istilah blog, sebuah site pribadi yang berisi ajang curhat (curahan hati) kehidupan sehari-hari. Namun, dalam prakteknya, blog tak lagi hanya sebagai ajang curhat semata. Ada juga pemilik blog atau blogger yang menulis persoalan-persoalan yang teraktual. Misalnya, isu-isu hukum.

Prof Barda Nawawi: Korupsi Juga Bentuk Teror, Pelaku Harus Dibuat Jera

Ide agar koruptor diperlakukan seperti teroris, disepakati negara-negara peserta konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional. Berbagai kalangan setuju perlu ada tindakan keras agar pelaku korupsi benar-benar jera.
"Memang tidak berarti koruptor sama dengan teroris. Persamaannya dalam hal korupsi ini kan bentuk merusak suatu bangsa dan negara. Kalau demikian, ini bentuk teror juga. Kalau teroris meneror dengan bom, kalau koruptor ini di bidang

Filsafat Hukum: Hukum dan Kekuasaan

Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara singkat dalam slogan sebagai berikut: “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman
Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk men-dukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di satu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya

Filsafat Hukum: Hukum dan Nilai Sosial Budaya

Antara hukum di satu pihak dengan nilai-nilai sosial budaya di lain pihak terdapat kaitan yang erat. Hal ini telah dibuktikan bersifat penyelidikan beberapa ahli antropofogi hukum, baik bersifat perintis sepert Sir Henry Maine, A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H. Lowie diabad ini.
Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa

Filsafat Hukum: Sebab Kita Harus Taat Hukum

Filsafat hukum mencoba mencari dasar kekuatan mengikat dari hukum: "Apakah hukum itu ditaati karena hukum dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau memang masyarakat mengakui hukum tersebut sebagai suatu hukum yang hidup di dalam masyarakat itu?”
Sehubungan dengan pertanyaan yang pertama, terdapat beberapa teori penting yang patut

Wakil Ketua MK: “Hukum Progresif Tidak Berarti Meninggalkan Undang-Undang”

Keberadaan Hukum progresif tidak berarti meninggalkan undang-undang (UU). Justru sebagian besar undang-undang masih dipergunakan dalam pengujian undang-undang. Hukum progresif merupakan hukum yang mengantisipasi dan merespons bahwa ada pasal dari undang-undang tertentu, yang apabila ditafsirkan secara normatif, justru tidak responsif terhadap tuntutan masyarakat.
“Dalam hal ini tidak memberikan suatu keadilan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Tidak Tahu Undang-undang Tidak Dapat Dibenarkan

Ilmu hukum mengenal beragam sejumlah adagium yang menguatkan teori fiksi hukum. Fiksi hukum mengandung arti semua orang dianggap tahu hukum. Seseorang tidak bisa berdalih tak mengetahui suatu Undang-Undang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ignorante juris non excusat, begitu salah satu adagium, yang berarti ketidaktahuan atas suatu hukum tak bisa dimaafkan.

Monday, May 9, 2011

Agar Hakim Mempertimbangkan Wishtle Blower

UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan teknisnya dianggap tak cukup memberi perlindungan kepada pelapor tindak pidana yang sekaligus berstatus tersangka (whistleblower).
Di sisi lain, hakim juga jarang memberi keringanan kepada terdakwa yang sekaligus berperan whistleblower. Soalnya, hakim hanya

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...