Oleh: Ahmad Mifdlol Muthohar
Keputusan spektakuler telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (17/2/2012) lalu. Institusi yang dipimpin oleh Mahfud MD itu mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya setelah dibuktikan dengan saksi atau tesDeoxyribo Nucleic Acid (DNA). Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Mohammad Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Keputusan spektakuler telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (17/2/2012) lalu. Institusi yang dipimpin oleh Mahfud MD itu mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya setelah dibuktikan dengan saksi atau tesDeoxyribo Nucleic Acid (DNA). Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Mohammad Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.