Tuesday, February 24, 2015

Sebuah Catatan Untuk Keputusan MK Terkait Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan

Oleh: Ahmad Mifdlol Muthohar

Keputusan spektakuler telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (17/2/2012) lalu. Institusi yang dipimpin oleh Mahfud MD itu mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya setelah dibuktikan dengan saksi atau tesDeoxyribo Nucleic Acid (DNA). Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Mohammad Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Monday, February 23, 2015

Teori Al-‘Urf (Adat Kebiasaan Yang Dipertimbangkan Menjadi Hukum)

Pengertian al-‘urf : al-amru al-mutakarriru min gairi ‘alaqah ‘aqliyah (Sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkesinambungan). Jadi al-‘adat adalah sesuatu yang dilakukan/terjadi secara berulang-ulang baik dalam kehidupan pribadi (individu) maupun dalam kehidupan komunal.

Pada dasarnya secara bahasa al-‘urf dan al-‘adah memiliki satu makna. Karena al-‘adah terambil dari al-mu’awadah (sesuatu yang ditradisikan) sehingga menjadi dikenal dan mapan di tengah masyarakat. Sedangkan al-‘urf menurut bahasa memiliki makna al-ma’rifah. Kemudian dimaknai dengan suatu yang baik (al-syai’ al-muhsain). Al-Ma’ruf lawan dari kata al-munkkar. Akan tetapi para ulama ushul dan fiqh mengkaitkan al-adah dengan perorangan atau individu.

Aqad Siyasah


Politik dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salaf as-sholeh dikenal istilah siyasah Syar’iyyah, misalnya dalam Al-Muhiit, siyasah berakar kata . dalam kalimat berarti (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan artinya mengurusi atau mengatur perkara.

Jadi asalnya makna siyasah (politik) diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia, dan pelaku pengurusan semua urusan manusia tersebut dinamai siyasun. Dalam realitas bahasa arab dikatakan bahwa Ulul Amri mengurusi (Yasusu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula dalam perkataan orang arab dikatakan : “bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara (masusah) bila pemeliharaannya ngengat (susah), artinya bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang menghancurkan kayu. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (islah), pelurusan (takwin), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta’dib)" (Buletin Al-Islam, Edisi 052/tahun VII, 2002: 1-2).

Menakar Komitmen Hukum Pemerintah

Publik menaruh harapan besar terhadap Presiden terpilih, Joko Widodo, untuk dapat melaksanakan good governance, termasuk didalamnya komitmen terhadap penegakan hukum.

Pemerintahan sebelumnya, dibawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, telah berhasil mengeluarkan Indonesia dari 10 besar ranking negara terkorup dunia dengan skor persepsi korupsi terakhir berjumlah 34 (data transparency.org tahun 2014).

Adalah sebuah hal yang tidak berlebihan jika publik berharap lebih terhadap pemerintahan yang baru, untuk dapat mempertahankan prestasi pemerintahan sebelumnya, syukur-syukur menjadi lebih baik.
Akan tetapi, belum genap 100 hari, pemerintahan baru ini telah ternodai sebuah insiden hukum: Calon Kapolri (kini telah jadi Kapolri Terpilih) dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Majalah Badilag Edisi Kelima (Desember 2014)


Majalah Badilag Edisi Kelima akhirnya terbit, bersamaan dengan momen ada momen spesial, yakni Peringatan 25 Tahun Undang-Undang Peradilan Agama (UU No 7 Tahun 1989), yang mana acara tersendiri dari peringatan 25 tahun UU PA ini telah diselenggarakan oleh Badilag di Bandung. (Cek Majalah Badilag sebelumnya, di artikel Majalah Badilag Edisi Pertama dan Majalah Badilag Edisi Kedua, Majalah Badilag Edisi Ketiga, dan Majalah Badilag Edisi keempat  )

Majalah spesial edisi Ulang Tahun, mengangkat Laporan Khusus yang spesial pula tentang Dirgahayu UU PA dalam empat rubrik: Jalan Panjang Merengkuh Eksistensi; Memaparkan tentang eksistensi Peradilan Agama sejak jaman dulu kala, mulai abad ke-7, hingga saat ini, Berkembang Pasca Satu Atap; Perkembangan sisi Organisasi, Administrasi, Finansial, dan Kompetensi Peradilan Agama mulai masa Satu Atap Mahkamah Agung (2004), Pasang Surut Kewenangan; Dinamika Kewenangan Peradilan Agama sejak keberadaannya diakui secara yuridis (1882-sekarang), dan Meneguhkan Identitas: Peradilan Keluarga atawa Peradilan Islam?; Hipotesa bentuk Peradilan Agama dimasa yang akan datang.

Majalah Badilag Edisi Keempat (Juli 2014)




Setelah Majalah Badilag Edisi Pertama dan Majalah Badilag Edisi Kedua, dan Majalah Badilag Edisi Ketiga, Majalah Badilag Edisi ke 4 kembali terbit sebagai progress report diskusi hukum triwulan Lingkar Studi Hukum (Legal Studies Center) yg kali ini mengangkat tema "Kepercayaan Publik Terhadap Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah", dengan narasumber Muliaman D. Hadad., Ph.D., Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam rangka tindak lanjut penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kerjasama Pelatihan Hakim di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan antara Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK.

Majalah Edisi ke 3 mengangkat Laporan Khusus Sengketa Ekonomi Syariah dan Kepercayaan Publik yang disajikan dalam empat rubrik: Bersinar di Tengah Gulita; Memaparkan tentang apresiasi yang diterima oleh Pengadilan Peradilan Agama dari berbagai segi karena kualitas dan kepuasan terhadap layanan, Berkaca ke Pengadilan Manca, Mencari Akar Masalah Penyebab Ketidakpercayaan Terhadap Pengadilan Agama, dan Menggantang Asa Membangun Solusi

Silang Sengkarut Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan untuk menghapus sengketa perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
 
Di dalam putusannya, hakim konstitusi menilai bahwa Pasal 236 C Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 Ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 dianggap inkonstitusional.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi kembali murni menjadi Guard of Constitution, tanpa diembel-embeli kewenangan lain, dan kita boleh berharap bahwa fokus Hakim Mahkamah Konstitusi tidak lagi terpecah untuk mengurusi perkara sengketa Pilkada.

Nusyuz: Konsep Menakar Kedurhakaan Dalam Rumah Tangga

Oleh: Dadi Aryandi, S.Ag

Sebagian besar penyebab perceraian adalah kemelut rumah tangga yang disebabkan pertengkaran yang terus menerus. Pertengkaran suami istri dapat saja dipicu oleh sekadar rasa bosan satu terhadap yang lain; atau oleh karena masing-masing tidak memenuhi hak pasangannya; dan bisa pula karena masalah remeh temeh.

Apapun pemicu pertengkaran itu, bisa jadi menyebabkan pasangan berkeberatan memenuhi kewajibannya. Ketika salah satu tugas tidak dipenuhi, maka berarti ada suatu pembangkangan, tidak taat. Dalam Hukum Perkawinan agama Islam (Fiqh Munakahat), pembangkangan ini dikenal dengan istilah nusyuz.

Dalam kasus perceraian, perbuatan nusyuz bukan saja memperkuat pertimbangan hukum bahwa permohonan/ gugatan perceraian tersebut telah cukup alasan untuk dikabulkan, namun juga berimplikasi langsung terhadap ada/tidaknya kewajiban mantan suami utk membayar nafkah selama masa iddah kepada mantan istri, dan/atau terhadap ada-tidaknya kewajiban membayar nafkah madliyyah (nafkah lampau yang belum dibayarkan) sebelum suami-istri tersebut bercerai.

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...