Showing posts with label Hukum Budaya. Show all posts
Showing posts with label Hukum Budaya. Show all posts

Tuesday, June 2, 2015

Apresiasi Hukum Berbasis Teologi

Oleh: Edi Hudiata, LC., MH.

Banyak yang memandang Muhammad saw sebagai sosok nabi yang teritorialnya hanya di masjid dan tempat peribadatan. Beliau dijadikan panutan oleh umat Islam saat shalat saja, tapi setelah keluar dari masjid dan masuk ke tempat perkerjaan, terkadang teladannya ditinggalkan.

Di antara berbagai faktor penyebab yang mereduksi nilai keteladanan Nabi Muhammad dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan penegakkan hukum, ada dua faktor utama yaitu rabun jauh orientalisme dan rabun dekat dari kalangan muslim sendiri (Syafii Antonio, 2007).

Rabun jauh merupakan subyektifitas ilmiah yang dilakukan kalangan peneliti orientalis terhadap Islam dan Nabi Muhammad. Dengan demikian, berbagai ayat al-Quran dan sikap Nabi Muhammad dibaca penuh sinisme.

Monday, February 23, 2015

Teori Al-‘Urf (Adat Kebiasaan Yang Dipertimbangkan Menjadi Hukum)

Pengertian al-‘urf : al-amru al-mutakarriru min gairi ‘alaqah ‘aqliyah (Sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkesinambungan). Jadi al-‘adat adalah sesuatu yang dilakukan/terjadi secara berulang-ulang baik dalam kehidupan pribadi (individu) maupun dalam kehidupan komunal.

Pada dasarnya secara bahasa al-‘urf dan al-‘adah memiliki satu makna. Karena al-‘adah terambil dari al-mu’awadah (sesuatu yang ditradisikan) sehingga menjadi dikenal dan mapan di tengah masyarakat. Sedangkan al-‘urf menurut bahasa memiliki makna al-ma’rifah. Kemudian dimaknai dengan suatu yang baik (al-syai’ al-muhsain). Al-Ma’ruf lawan dari kata al-munkkar. Akan tetapi para ulama ushul dan fiqh mengkaitkan al-adah dengan perorangan atau individu.

Menakar Komitmen Hukum Pemerintah

Publik menaruh harapan besar terhadap Presiden terpilih, Joko Widodo, untuk dapat melaksanakan good governance, termasuk didalamnya komitmen terhadap penegakan hukum.

Pemerintahan sebelumnya, dibawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, telah berhasil mengeluarkan Indonesia dari 10 besar ranking negara terkorup dunia dengan skor persepsi korupsi terakhir berjumlah 34 (data transparency.org tahun 2014).

Adalah sebuah hal yang tidak berlebihan jika publik berharap lebih terhadap pemerintahan yang baru, untuk dapat mempertahankan prestasi pemerintahan sebelumnya, syukur-syukur menjadi lebih baik.
Akan tetapi, belum genap 100 hari, pemerintahan baru ini telah ternodai sebuah insiden hukum: Calon Kapolri (kini telah jadi Kapolri Terpilih) dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Tuesday, May 10, 2011

Filsafat Hukum: Hukum dan Nilai Sosial Budaya

Antara hukum di satu pihak dengan nilai-nilai sosial budaya di lain pihak terdapat kaitan yang erat. Hal ini telah dibuktikan bersifat penyelidikan beberapa ahli antropofogi hukum, baik bersifat perintis sepert Sir Henry Maine, A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H. Lowie diabad ini.
Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...