Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts

Tuesday, June 2, 2015

Apresiasi Hukum Berbasis Teologi

Oleh: Edi Hudiata, LC., MH.

Banyak yang memandang Muhammad saw sebagai sosok nabi yang teritorialnya hanya di masjid dan tempat peribadatan. Beliau dijadikan panutan oleh umat Islam saat shalat saja, tapi setelah keluar dari masjid dan masuk ke tempat perkerjaan, terkadang teladannya ditinggalkan.

Di antara berbagai faktor penyebab yang mereduksi nilai keteladanan Nabi Muhammad dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan penegakkan hukum, ada dua faktor utama yaitu rabun jauh orientalisme dan rabun dekat dari kalangan muslim sendiri (Syafii Antonio, 2007).

Rabun jauh merupakan subyektifitas ilmiah yang dilakukan kalangan peneliti orientalis terhadap Islam dan Nabi Muhammad. Dengan demikian, berbagai ayat al-Quran dan sikap Nabi Muhammad dibaca penuh sinisme.

Monday, February 18, 2013

Mampukah Mahkamah Agung Kuburkan Esprit De Corps

Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan: "Sekarang kalau ada kejadian yang menghilangkan integritas, tidak ada toleransi lagi. Ini arahan Ketua. Tidak boleh ada Esprit de Corps menjadi alasan menutup-nutupi keburukan lembaga." (29/12/2012).

Hal ini beliau sampaikan ketika menanggapi pengakuan seorang Hakim tentang penyimpangan yang ia lakukan di masa lalu dengan seorang pejabat Mahkamah Agung di sebuah portal berita online. (detik.com, 29/12/2012).

Thursday, July 26, 2012

Perjalanan Sejarah Mahkamah Agung

Sejarah Mahkamah Agung, di mata Pompe, adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi pengadilan dari campur tangan politik. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung merupakan versi bahasa Indonesia dari buku The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collaps, yang terbit pertama kali pada 2005.

Saturday, June 25, 2011

Membangun Kembali Hubungan Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

Hubungan KY dan MA akhir-akhir ini (kembali) memanas karena KY menganggap bahwa MA gagal dalam mengawasi tingkah laku para Hakim. Saking gemasnya, Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM mengatakan bahwa Hakim itu ndableg,

Sunday, June 19, 2011

Sistem Kamar Mahkamah Agung

Tahun ini Mahkamah Agung berencana untuk memberlakukan sistem lima kamar yakni Kamar Perdata, Pidana, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Kalau bulan ini (Juni) surat keputusan (SK) tentang kamarisasi sudah keluar, maka paling lambat September sistem kamarisasi sudah bisa berjalan.

Cerita hukum di balik perkara-perkara “Nenek Minah”

Dalam agama Islam, ada hadist yang berbunyi: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.

Wednesday, June 8, 2011

Antara Hoegeng Iman Santoso dan Asep Iwan Iriawan: Sebuah Teladan

Ada anekdot dari mendiang Gusdur yang sangat populer, bahwa hanya 3 polisi di Indonesia ini yang tidak bisa disuap, yaitu Polisi Tidur, Polisi Patung, dan Polisi Hoegeng (Hoegeng Iman Santoso). Terlepas dari kebenaran anekdot tersebut, salah satu yang saya ambil hikmahnya adalah begitu nama Hoegeng Iman Santoso terpatri sebagai salah satu polisi yang mulia.

Monday, June 6, 2011

Kasus suap Hakim Syarifuddin, sebuah lingkaran setan yang harus dihentikan

Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
Pada hari Rabu (1/6/2011), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Monday, May 23, 2011

Dissenting Opinion

“Dissenting” dalam kamus bahasa Inggris adalah bentuk kata kerja yang berasal dari kata “dissent” yang berarti berselisih paham. “Opinion” berarti pendapat, pikiran, perasaan. Jika disatukan, maka akan menjadi kalimat “dissenting opinion” yang berarti “terjadinya perbedaan pendapat atas suatu persoalan hukum”.
Dalam wikipedia disebutkan bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat satu atau lebih hakim dalam suatu perkara yang menyatakan ketidaksetujuan dengan

Thursday, May 19, 2011

MA Tolak Kewenangan KY Menghukum Hakim


Pembahasan RUU perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) terus dikebut. Rencananya, RUU KY ini akan segera disahkan menjadi undang-undang pada Juni mendatang. Beberapa masukan dijaring untuk memperkuat RUU ini. Salah satunya dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pihak yang “diawasi”, MA tentu berkepentingan dengan undang-undang ini kelak.
Hakim Agung Abdul Gani Abdullah, yang ditugasi oleh MA untuk membahas RUU KY ini,

Tuesday, May 10, 2011

Antara Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review Mahkamah Agung

"Apa perbedaan antara judicial review Mahkamah Konstitusi dan judicial review Mahkamah Agung? Kenapa harus berbeda?" Ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering kita dengar dalam pergaulan sehari-hari. Untuk itu, kita perlu mengetahui beberapa perbedaan antara judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Kedua jenis judicial review ini ada baiknya dihapami, agar tidak terjadi kesalahan prosedur pengajuan perkara yang dapat berakibat perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verlkraad).

Sunday, May 8, 2011

Mahkamah Agung Kelebihan Hakim Agama dan TUN


Niat Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem kamar penanganan perkara hendaknya mulai dilakukan sejak tahap seleksi calon hakim agung. Para hakim agung yang kelak terpilih harus benar-benar disesuaikan dengan jenis perkara yang ada di MA.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...