Showing posts with label Kepastian Hukum. Show all posts
Showing posts with label Kepastian Hukum. Show all posts

Monday, April 13, 2015

Beberapa Permasalahan Perkawinan Campuran Antara WNI & WNA: Tentang Hak Asuh Anak & Harta Bersama (part 2)

Akibat Perceraian: Hak Pengasuhan Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan

Sebelum terbit UU No 12 tahun 20016, perkawinan campuran di Indonesia berpedoman pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang ini menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal, artinya anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Adapun kewarganegaraan anak WNA untuk menjadi WNI hanya bisa dilakukan setelah si anak berusia 18 tahun.

Setelah terbit UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, maka anak-anak yang lahir setelah agustus 2006 otomatis mendapatkan kewarganegaraan ganda. Setelah usia 18 (dengan masa tenggang hingga 3 tahun), barulah si anak diharuskan memilih kewarganegaraan negara mana yang akan dipilihnya.
Jika terjadi perceraian, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anak dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Monday, March 2, 2015

Menimbang Hak Imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjayanto dari posisinya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran status tersangka yang menerpa keduanya.

Pasal 32 UU KPK memang mengamanahkan bahwa seorang komisioner KPK yang menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana, apapun delik pidananya, harus diberhentikan dari jabatan komisioner.

Diksi yang terkandung dalam UU KPK tersebut tidak bermakna ganda, pasti, dan harus ditaati: Jika jadi tersangka, seorang komisioner harus berhenti dari jabatannya, tanpa pengecualian.

Ingatan publik langsung kembali beberapa tahun yang lalu saat Bibit Samad Riyanto & Chandra Hamzah (keduanya Komisioner KPK) juga diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam perseteruan POLRI-KPK yang so-called “Cicak Buaya Jilid I”.

Sunday, March 1, 2015

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka


Medio 2012, Hakim Suko Harsono (Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka dalam kasus Korupsi Remediasi PT. Chevron Pacific Indonesia.

Putusan Remediasi PT. Chevron tersebut berakhir tidak happy ending: Putusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono dikenai sanksi administratif karena unprofessional conduct.

Lagi, medio 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka oleh Ditjen Pajak dengan tersangka Toto Chandra, bos Permata Hijau Group. Putusan bernasib sama: Dibatalkan Mahkamah Agung, dan Hakim M. Razzad sampai saat ini sedang diproses oleh Komisi Yudisial karena unprofessional conduct.

Tuesday, May 17, 2011

Legal Uncertainty is Caused by Advocates

By: Sebastiaan Pompe, Leiden, The Netherlands
Program Manager National Legal Reform Program
In February 2011 one of the most prominent advocates in Jakarta, a darling of the international community, informed a foreign mission that the main reason for poor legal certainty in Indonesia is the fact that the Supreme Court does not publish its decisions.
This is something one hears quite often from the advocate community. In public statements, the

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...