Showing posts with label Hukum Acara. Show all posts
Showing posts with label Hukum Acara. Show all posts

Tuesday, October 15, 2013

KUMPULAN YURISPRUDENSI PERKARA PERDATA

Untuk semua pengunjung Blog saya yang tertarik untuk memiliki eBook Kumpulan Yurisprudensi Perkara Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia (versi PDF), silahkan download di link ini: http://goo.gl/A3M9jC

File ini terdiri dari 44 halaman, saya compile dari beberapa sumber. Apa yang saya buat ini mungkin tidak mencantumkan semua Yurisprudensi Perdata yang ada, tapi saya usahakan untuk memilih beberapa Yurisprudensi yang sekiranya penting untuk diketahui.

Dan akhirnya, semoga bermanfaat.

Best Regard

Admin

Friday, June 17, 2011

Formalitas Surat Gugatan

Sebuah sengketa perdata terjadi karena adanya tuntutan hak yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain ke pengadilan. Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eingenrichting). Pihak yang mengajukan tuntutan hak memerlukan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga adanya kepentingan adalah salah satu syarat untuk mengajukan tuntutan hak, jadi tidak setiap orang dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan.

Thursday, June 2, 2011

Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Eksepsi menurut bahasa adalah tangkisan, biasanya diartikan juga dengan keberatan (exception/plead). Secara istilah eksepsi diartikan tangkisan, keberatan, atau sanggahan mengenai formalitas surat dakwaan/gugatan/permohonan dan tidak menyinggung materi pokok perkara. Eksepsi diajukan dengan harapan Hakim menjatuhkan putusan N.O. (Niet Onvankelijk Verklaard)/Tidak Dapat Diterima terhadap dakwaan/gugatan/permohonan tersebut.

Wednesday, June 1, 2011

Upaya Hukum terhadap Putusan

Upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki keliruan dalam suatu putusan. Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum istimewa. Upaya hukum biasa terbuka untuk setiap putusan selama tenggat waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Wewenang untuk menggunakannya terhapus apabila putusan diterima. Upaya hukum bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa adalah perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Upaya hukum istimewa adalah

Monday, May 30, 2011

Pra Peradilan vs Hakim Komisaris

Setiap orang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya oleh suatu putusan pengadilan melalui sidang peradilan yang terbuka, bebas dan tidak memihak (asas praduga tidak bersalah), dengan kata lain, sebelum jatuh putusan, tersangka/terdakwa harus tetap dijunjung

Sunday, May 22, 2011

Proses Pemeriksaan Singkat dalam Hukum Acara Pidana

Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Di artikel yang lalu, telah dibahas proses pemeriksaan Acara Pemeriksaan Biasa dan Acara Pemeriksaan Singkat, sedangkan di artikel ini akan dibahas Proses Acara Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Negeri, sedangkan untuk Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Tata Usaha Negara mungkin nanti akan dibahas dalam bahasan tersendiri.

Friday, May 20, 2011

Proses Pemeriksaan Cepat dalam Hukum Acara Pidana

Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana.
Proses Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (Pasal 203 ayat (1) KUHAP). Proses Pemeriksaan Singkat ini akan dibahas dalam artikel tersendiri di blog ini.

Tuesday, May 17, 2011

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana adalah ketentuan formil yang mengatur jalannya hokum pidana materil. Bedanya dengan Hukum Pidana Materil adalah Hukum Pidana Materil mengatur hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan yang seharusnya kita lakukan, bila tidak, maka ada ancaman sanksi.
Pembedaan ini dapat dilihat dalam perkara misalnya sebagai berikut: Mencuri adalah Perbuatan yang dilarang (Hukum Pidana materil), bila dilakukan maka hukum acara pidana (Hukum Pidana Formil) berjalan untuk menegakkan ideal hukum tersebut.

Sunday, May 15, 2011

Teknik Pembuktian Perkara Perdata

Salah satu asas peradilan adalah Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, apapun perkaranya, dan apapun yang dituntut oleh para pihak berperkara. Untuk memutuskan perkara tersebut, maka Hakim mutlak dituntut untuk mencari kebenaran dan kenyataan dari perkara yang diajukan kepadanya. Salah satu proses beracara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah pembuktian. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim.

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...