Showing posts with label Perkawinan. Show all posts
Showing posts with label Perkawinan. Show all posts

Monday, April 13, 2015

Beberapa Permasalahan Perkawinan Campuran Antara WNI & WNA: Tentang Hak Asuh Anak & Harta Bersama (part 2)

Akibat Perceraian: Hak Pengasuhan Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan

Sebelum terbit UU No 12 tahun 20016, perkawinan campuran di Indonesia berpedoman pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang ini menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal, artinya anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Adapun kewarganegaraan anak WNA untuk menjadi WNI hanya bisa dilakukan setelah si anak berusia 18 tahun.

Setelah terbit UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, maka anak-anak yang lahir setelah agustus 2006 otomatis mendapatkan kewarganegaraan ganda. Setelah usia 18 (dengan masa tenggang hingga 3 tahun), barulah si anak diharuskan memilih kewarganegaraan negara mana yang akan dipilihnya.
Jika terjadi perceraian, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anak dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Beberapa Permasalahan Perkawinan Campuran Antara WNI & WNA: Tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian (part 1)

Perkawinan Campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) WNI bukanlah sebuah hal baru dan sudah jamak terjadi sejak jaman dulu. Perkawinan campuran umum dilakukan oleh TKI-TKW, para selebriti, maupun masyarakat umum. 

Akad perkawinan campuran antara WNI & WNA bisa dilaksanakan di Indonesia, maupun di luar negeri. Mereka menjalani hidup berumah tangga bertahun-tahun, dikaruniai anak, mempunyai harta bersama (yang berada di Indonesia ataupun di luar negeri), dan tidak menutup kemungkinan juga kadang berujung dengan perceraian.

Perkawinan campuran antara WNA & WNI sejak awal telah dijalani dengan special treatment: mulai dari pencatatan perkawinan dan juga hal-hal lain, dan apabila terjadi perceraian diantara keduanya niscaya berbagai macam akibat hukum perceraian yang juga memerlukan special treatment lain akan muncul: mulai dari hak asuh anak, pembagian harta bersama, status warga negara, dan berbagai macam permasalahan perdata privat.

Monday, February 23, 2015

Nusyuz: Konsep Menakar Kedurhakaan Dalam Rumah Tangga

Oleh: Dadi Aryandi, S.Ag

Sebagian besar penyebab perceraian adalah kemelut rumah tangga yang disebabkan pertengkaran yang terus menerus. Pertengkaran suami istri dapat saja dipicu oleh sekadar rasa bosan satu terhadap yang lain; atau oleh karena masing-masing tidak memenuhi hak pasangannya; dan bisa pula karena masalah remeh temeh.

Apapun pemicu pertengkaran itu, bisa jadi menyebabkan pasangan berkeberatan memenuhi kewajibannya. Ketika salah satu tugas tidak dipenuhi, maka berarti ada suatu pembangkangan, tidak taat. Dalam Hukum Perkawinan agama Islam (Fiqh Munakahat), pembangkangan ini dikenal dengan istilah nusyuz.

Dalam kasus perceraian, perbuatan nusyuz bukan saja memperkuat pertimbangan hukum bahwa permohonan/ gugatan perceraian tersebut telah cukup alasan untuk dikabulkan, namun juga berimplikasi langsung terhadap ada/tidaknya kewajiban mantan suami utk membayar nafkah selama masa iddah kepada mantan istri, dan/atau terhadap ada-tidaknya kewajiban membayar nafkah madliyyah (nafkah lampau yang belum dibayarkan) sebelum suami-istri tersebut bercerai.

Wednesday, June 26, 2013

Ragam Putusan Pidana Nikah Sirri

Permasalahan nikah siri muncul kembali ke permukaan, setelah seorang Bupati bukan saja melangsungkan perkawinan siri (di bawah tangan), namun menceraikan isteri mudanya itu dengan SMS hanya dalam waktu empat hari setelah perkawinan, serta mengeluarkan pernyataan publik yang sangat melecehkan terkait alasannya menceraikan.

Monday, February 18, 2013

Rekonstruksi Nikah Sirri

Pembahasan dan perdebatan mengenai nikah sirri kembali menemukan momentum setelah skandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya via sms.

Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.


Saturday, May 21, 2011

Pernikahan Beda Agama

Pujangga William Shakespeare pernah berkata bahwa "Cinta itu Buta". Ungkapan yang sangat masyhur (dan tepat) itu seringkali terbukti dalam kehidupan sehari-hari, tidak melihat umur, jenis kelamin, suku, ras, bangsa, bahkan agama. Yang disebut terakhir (perbedaan agama) adalah tembok yang paling krusial dan rawan yang harus ditembus

Wednesday, May 18, 2011

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah/menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan

Saturday, May 14, 2011

Perjanjian Pranikah

Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya Karena pernikahan dianggap

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...