Tuesday, October 15, 2013

Majalah Badilag Edisi Kedua (September 2013)

Setelah penerbitan Majalah Badilag Edisi Pertama, Majalah Peradilan Agama edisi ke-2 kembali diterbitkan sebagai progress report diskusi hukum triwulan Lingkar Studi Hukum (Legal Studies Center) yg kali ini mengangkat tema "Penemuan Hukum", dengan narasumber Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., MCL.

Majalah Edisi ke 2 mengangkat Laporan Khusus Penemuan Hukum di Peradilan Agama yang disajikan dalam empat rubrik: Mengulas pengertian dan sejarah penemuan hukum; Memaparkan metode-metode penemuan hukum; Membahas praktik-praktik penemuan hakim di peradilan agama dari masa ke masa; dan Memaparkan tantangan-tantangan penemuan hukum ke depan.

Majalah Badilag Edisi Pertama (Mei 2013)

Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, mulai bulan Mei 2013 mengadakan diskusi hukum yang diberi nama Lingkar Studi Hukum (Legal Studies Center) dan menerbitkan majalah tiap triwulan.

Legal Studies Center dihadiri para pakar yang mumpuni di bidangnya, sejumlah Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk Edisi Perdana, narasumbernya adalah Prof. Yahya Harahap, S.H.

Hasil dari diskusi ini kemudian dituangkan di Majalah Peradilan Agama. Fokus bahasan edisi perdana adalah tentang Peningkatan Kualitas Putusan yang terdiri dari Pertimbangan Hukum, Sistematika Putusan, Bahasa Putusan, dan Template Putusan. 

KUMPULAN YURISPRUDENSI PERKARA PERDATA

Untuk semua pengunjung Blog saya yang tertarik untuk memiliki eBook Kumpulan Yurisprudensi Perkara Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia (versi PDF), silahkan download di link ini: http://goo.gl/A3M9jC

File ini terdiri dari 44 halaman, saya compile dari beberapa sumber. Apa yang saya buat ini mungkin tidak mencantumkan semua Yurisprudensi Perdata yang ada, tapi saya usahakan untuk memilih beberapa Yurisprudensi yang sekiranya penting untuk diketahui.

Dan akhirnya, semoga bermanfaat.

Best Regard

Admin

Asa Independensi Kekuasaan Kehakiman

Menkominfo Tifatul Sembiring berencana akan menggelar dialog dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menjelaskan peraturan izin Frekuensi ke pengadilan berkaitan dengan vonis 4 tahun eks Dirut IM2 Indar Atmanto. 
Dan untuk yang kesekian kalinya, intervensi terhadap indepensi kekuasaan kehakiman (yudikatif) dilakukan oleh pihak lain,

Wednesday, June 26, 2013

Ragam Putusan Pidana Nikah Sirri

Permasalahan nikah siri muncul kembali ke permukaan, setelah seorang Bupati bukan saja melangsungkan perkawinan siri (di bawah tangan), namun menceraikan isteri mudanya itu dengan SMS hanya dalam waktu empat hari setelah perkawinan, serta mengeluarkan pernyataan publik yang sangat melecehkan terkait alasannya menceraikan.

Sunday, April 7, 2013

Pasal Santet atau Penipuan Santet



Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR memuat banyak hal dan peraturan-peraturan baru dalam bidang hukum, demi mengikuti perkembangan zaman dan inflasi (dari segi denda).
Di antara sekian banyak terobosan dan hal baru yang termuat dalam RKUHP, ada satu pasal yang saat ini sedang menjadi perdebatan dan pembicaraan hangat, yaitu pasal 293 RKUHP.

Monday, March 18, 2013

Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian



 Putusan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan kasasi mengikat kepada para pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht van Gewijsde) dan harus dianggap benar (Res judicata pro veritate accipitur).Akan tetapi dalam hukum acara masih ada

Monday, February 18, 2013

Mampukah Mahkamah Agung Kuburkan Esprit De Corps

Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan: "Sekarang kalau ada kejadian yang menghilangkan integritas, tidak ada toleransi lagi. Ini arahan Ketua. Tidak boleh ada Esprit de Corps menjadi alasan menutup-nutupi keburukan lembaga." (29/12/2012).

Hal ini beliau sampaikan ketika menanggapi pengakuan seorang Hakim tentang penyimpangan yang ia lakukan di masa lalu dengan seorang pejabat Mahkamah Agung di sebuah portal berita online. (detik.com, 29/12/2012).

Rekonstruksi Nikah Sirri

Pembahasan dan perdebatan mengenai nikah sirri kembali menemukan momentum setelah skandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya via sms.

Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.


Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...