Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Tuesday, February 24, 2015

Sebuah Catatan Untuk Keputusan MK Terkait Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan

Oleh: Ahmad Mifdlol Muthohar

Keputusan spektakuler telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (17/2/2012) lalu. Institusi yang dipimpin oleh Mahfud MD itu mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya setelah dibuktikan dengan saksi atau tesDeoxyribo Nucleic Acid (DNA). Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Mohammad Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Monday, February 23, 2015

Teori Al-‘Urf (Adat Kebiasaan Yang Dipertimbangkan Menjadi Hukum)

Pengertian al-‘urf : al-amru al-mutakarriru min gairi ‘alaqah ‘aqliyah (Sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkesinambungan). Jadi al-‘adat adalah sesuatu yang dilakukan/terjadi secara berulang-ulang baik dalam kehidupan pribadi (individu) maupun dalam kehidupan komunal.

Pada dasarnya secara bahasa al-‘urf dan al-‘adah memiliki satu makna. Karena al-‘adah terambil dari al-mu’awadah (sesuatu yang ditradisikan) sehingga menjadi dikenal dan mapan di tengah masyarakat. Sedangkan al-‘urf menurut bahasa memiliki makna al-ma’rifah. Kemudian dimaknai dengan suatu yang baik (al-syai’ al-muhsain). Al-Ma’ruf lawan dari kata al-munkkar. Akan tetapi para ulama ushul dan fiqh mengkaitkan al-adah dengan perorangan atau individu.

Nusyuz: Konsep Menakar Kedurhakaan Dalam Rumah Tangga

Oleh: Dadi Aryandi, S.Ag

Sebagian besar penyebab perceraian adalah kemelut rumah tangga yang disebabkan pertengkaran yang terus menerus. Pertengkaran suami istri dapat saja dipicu oleh sekadar rasa bosan satu terhadap yang lain; atau oleh karena masing-masing tidak memenuhi hak pasangannya; dan bisa pula karena masalah remeh temeh.

Apapun pemicu pertengkaran itu, bisa jadi menyebabkan pasangan berkeberatan memenuhi kewajibannya. Ketika salah satu tugas tidak dipenuhi, maka berarti ada suatu pembangkangan, tidak taat. Dalam Hukum Perkawinan agama Islam (Fiqh Munakahat), pembangkangan ini dikenal dengan istilah nusyuz.

Dalam kasus perceraian, perbuatan nusyuz bukan saja memperkuat pertimbangan hukum bahwa permohonan/ gugatan perceraian tersebut telah cukup alasan untuk dikabulkan, namun juga berimplikasi langsung terhadap ada/tidaknya kewajiban mantan suami utk membayar nafkah selama masa iddah kepada mantan istri, dan/atau terhadap ada-tidaknya kewajiban membayar nafkah madliyyah (nafkah lampau yang belum dibayarkan) sebelum suami-istri tersebut bercerai.

Monday, February 18, 2013

Rekonstruksi Nikah Sirri

Pembahasan dan perdebatan mengenai nikah sirri kembali menemukan momentum setelah skandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya via sms.

Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.


Saturday, May 14, 2011

Euthanasia Ditinjau Menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam

Manusia semakin pesat dan mampu merekayasa dunia seperti manusia inginkan. Manusia tampil sebagai subyek kehidupan dengan merefleksikan segala peradaban seperti mereka maui. Persoalan norma, etika, dan hukum kemasyarakatan dunia semakin bergeser. Dalam masyarakat post modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dikenal hak asasi individu masyarakat sangat dijunjung tinggi, sehingga hukum pun disesuaikan dan direkayasa berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tersebut. Hukum pun bergeser dan mulur sedikit demi sedikit. Pada waktu dulu dilarang, justru sekarang dibolehkan bahkan dianjurkan.

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...