Showing posts with label Hukum Kekuasaan. Show all posts
Showing posts with label Hukum Kekuasaan. Show all posts

Monday, March 2, 2015

Menimbang Hak Imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjayanto dari posisinya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran status tersangka yang menerpa keduanya.

Pasal 32 UU KPK memang mengamanahkan bahwa seorang komisioner KPK yang menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana, apapun delik pidananya, harus diberhentikan dari jabatan komisioner.

Diksi yang terkandung dalam UU KPK tersebut tidak bermakna ganda, pasti, dan harus ditaati: Jika jadi tersangka, seorang komisioner harus berhenti dari jabatannya, tanpa pengecualian.

Ingatan publik langsung kembali beberapa tahun yang lalu saat Bibit Samad Riyanto & Chandra Hamzah (keduanya Komisioner KPK) juga diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam perseteruan POLRI-KPK yang so-called “Cicak Buaya Jilid I”.

Monday, February 23, 2015

Aqad Siyasah


Politik dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salaf as-sholeh dikenal istilah siyasah Syar’iyyah, misalnya dalam Al-Muhiit, siyasah berakar kata . dalam kalimat berarti (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan artinya mengurusi atau mengatur perkara.

Jadi asalnya makna siyasah (politik) diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia, dan pelaku pengurusan semua urusan manusia tersebut dinamai siyasun. Dalam realitas bahasa arab dikatakan bahwa Ulul Amri mengurusi (Yasusu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula dalam perkataan orang arab dikatakan : “bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara (masusah) bila pemeliharaannya ngengat (susah), artinya bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang menghancurkan kayu. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (islah), pelurusan (takwin), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta’dib)" (Buletin Al-Islam, Edisi 052/tahun VII, 2002: 1-2).

Silang Sengkarut Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan untuk menghapus sengketa perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
 
Di dalam putusannya, hakim konstitusi menilai bahwa Pasal 236 C Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 Ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 dianggap inkonstitusional.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi kembali murni menjadi Guard of Constitution, tanpa diembel-embeli kewenangan lain, dan kita boleh berharap bahwa fokus Hakim Mahkamah Konstitusi tidak lagi terpecah untuk mengurusi perkara sengketa Pilkada.

Thursday, July 26, 2012

Kritik UU Peradilan Anak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Selasa 3 Juli lalu. Sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, produk legislasi tersebut dinilai sebagai langkah maju karena hak anak yang tersangkut hukum lebih terjamin.

Tuesday, May 17, 2011

Legal Uncertainty is Caused by Advocates

By: Sebastiaan Pompe, Leiden, The Netherlands
Program Manager National Legal Reform Program
In February 2011 one of the most prominent advocates in Jakarta, a darling of the international community, informed a foreign mission that the main reason for poor legal certainty in Indonesia is the fact that the Supreme Court does not publish its decisions.
This is something one hears quite often from the advocate community. In public statements, the

Tuesday, May 10, 2011

Filsafat Hukum: Hukum dan Kekuasaan

Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara singkat dalam slogan sebagai berikut: “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman
Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk men-dukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di satu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...