Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjayanto dari posisinya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran status tersangka yang menerpa keduanya.
Pasal 32 UU KPK memang mengamanahkan bahwa seorang komisioner KPK yang menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana, apapun delik pidananya, harus diberhentikan dari jabatan komisioner.
Diksi yang terkandung dalam UU KPK tersebut tidak bermakna ganda, pasti, dan harus ditaati: Jika jadi tersangka, seorang komisioner harus berhenti dari jabatannya, tanpa pengecualian.
Ingatan publik langsung kembali beberapa tahun yang lalu saat Bibit Samad Riyanto & Chandra Hamzah (keduanya Komisioner KPK) juga diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam perseteruan POLRI-KPK yang so-called “Cicak Buaya Jilid I”.
Pasal 32 UU KPK memang mengamanahkan bahwa seorang komisioner KPK yang menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana, apapun delik pidananya, harus diberhentikan dari jabatan komisioner.
Diksi yang terkandung dalam UU KPK tersebut tidak bermakna ganda, pasti, dan harus ditaati: Jika jadi tersangka, seorang komisioner harus berhenti dari jabatannya, tanpa pengecualian.
Ingatan publik langsung kembali beberapa tahun yang lalu saat Bibit Samad Riyanto & Chandra Hamzah (keduanya Komisioner KPK) juga diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam perseteruan POLRI-KPK yang so-called “Cicak Buaya Jilid I”.
Asas Praduga Bersalah
Telah lama dikenal Asas Praduga Tak Bersalah dalam proses penegakan hukum. Asas ini bermakna bahwa selama seorang tersangka belum mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan yang telah berkekuatan tetap, maka kita harus menganggap bahwa orang tersebut tidak bersalah.
Tahap-tahap persidangan yang ditempuh oleh seorang tersangka dalam mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap itu panjang dan berjenjang: Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Tingkat Kasasi, sampai Peninjauan Kembali bisa ditempuh.
Bahkan jika vonis yang berkekuatan hukum tersebut telah menempuh jalur Peninjuan Kembali dan ditolak, terpidana masih bisa mengajukan permohonan grasi (pengampunan) kepada Presiden.
Begitu panjangnya praktek penerapan asas Praduga Tak Bersalah dalam proses hukum, hanya untuk memastikan bahwa seseorang tidak akan kehilangan haknya, minimal tidak akan ada hak-nya yang terampas secara semena-mena oleh siapapun.
Hal lain praktek asas praduga tak bersalah, bisa dilihat dalam administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa salah satu syarat PNS bisa dipecat adalah jika PNS yang bersangkutan divonis penjara min. 5 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selain PNS, TNI/POLRI pun mendapatkan perlakuan yang sama: Salah satu syarat dipecat jika divonis penjara min. 5 tahun oleh sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bab lain, jika menilik hukum privat perceraian, salah satu syarat perceraian adalah salah satu pihak (suami/istri) mendapatkan vonis penjara min. 5 tahun (Pasal 19 PP. No. 9 Tahun 1975).
Betapa asas praduga tak bersalah sangat dipegang erat di negara hukum Republik Indonesia, sebagaimana yang telah dicontohkan diatas, sirna seketika jika kita menilik Undang-undang KPK.
Undang-undang KPK, berkaitan dengan nasib para komisionernya, bisa dibilang satu-satunya Undang-undang yang menganut asas praduga bersalah. Sama sekali tidak ada terlihat nyawa asas praduga tak bersalah dalam UU KPK. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 32 yang menyebutkan bahwa komisioner KPK harus berhenti dari jabatannya jika menyandang status tersangka.
Secara teori, dengan bukti permulaan yang penyidik miliki, seseorang dapat dijadikan tersangka oleh penyidik. Si tersangka belum tentu bersalah dan menjadi terpidana, karena peluang sangkaan tindak pidana untuk terbukti sama besarnya dengan peluang untuk tidak terbukti.
Seorang komisioner KPK yang sudah menyandang status tersangka otomatis berhenti dari jabatan tanpa diberi kesempatan sama sekali untuk membela dirinya sendiri, dan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah tertutup rapat.
Andaikan, jika seorang Penyidik Polisi di sebuah Polsek menyatakan bahwa seorang komisioner KPK jadi tersangka penipuan, atau seorang Penyidik Polisi di Nangroe Aceh Darussalam menyatakan bahwa seorang komisioer KPK jadi tersangka tindak pidana khalwat, maka otomatis sang komisioner harus berhenti dari jabatannya.
Sebegitu naasnya nasib seorang komisioner KPK yang sangat rentan terhadap kriminalisasi, sehingga patut dipertanyakan klaim sebagian politisi dan kalangan yang menyebut bahwa KPK adalah Lembaga Superbody. Entah dari kacamata mana mereka melihat ke-superbody-an KPK.
Kewenangan-kewenangan KPK yang memang khusus dibentuk untuk memberantas korupsi dengan special treatment (seperti penyadapan, tidak bisa SP3, dll), dihiasi dengan penyematan asas praduga bersalah terhadap para komisionernya.
Imunitas Terbatas
Denny Indrayana adalah tokoh yang pertama kali melontarkan wacana imunitas (hukum) terhadap para komisioner KPK, sebagai respon terhadap kejadian yang menimpa para komisioner KPK akhir-akhir ini.
Wacana yang dilontarkan Denny Indrayana tersebut seakan menemui momen yang faktual, tapi tidak menemui dasar hukum yang pas. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat). Semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality for the law).
Tidak ada satu person pun yang kebal hukum dan bisa melakukan pelanggaran pidana dan/atau pelanggaran hukum secara bebas. Semua terikat (dan juga terlindungi) oleh hukum yang berlaku.
Berbicara tentang imunitas, mayoritas pejabat negara dan/atau penyelenggara negara mempunyai hak imunitas, dalam arti mereka tidak dapat dipidana karena kebijakan yang mereka keluarkan, dengan berlindung dibalik asas diskresi.
Akan tetapi untuk konsep imunitas dalam arti kebal hukum, maka hingga saat ini tidak ada satupun pejabat negara dan/atau penyelenggaran yang memiliki hak istimewa tersebut.
Satu hal yang berbeda, sebagaimana yang telah saya sampaikan diatas, bahwa semua person di NKRI, tanpa terkecuali, merupakan obyek dari asas praduga tak bersalah. Ketika kita berbicara tentang KPK, maka KPK adalah sat-satunya lembaga yang disasar Asas Praduga Bersalah.
Ketika terjadi pengecualian tentang satu hal terhadap seseorang, maka adalah hal yang layak jika orang tersebut juga mendapatkan pengeculian dalam hal lain.
Wacana yang dilontarkan oleh Denny Indrayana bisa dipertimbangkan lebih lanjut, lebih lanjut bisa dipraktekkan khusus hanya untuk komisioner KPK, dengan beberapa batasan tertentu.
Imunitas komisioner KPK, jika akan diberi, bukan berarti para komisioner KPK itu kebal hukum, akan tetapi terbatas hanya mereka tidak dapat dijerat dengan tindak pidana yang diduga dilakukan SEBELUM mereka menjabat. Adapun apabila tindak pidana tersebut diduga dilakukan SAAT mereka menjabat, maka tetap harus diproses.
Pendapat ini muncul karena proses pemilihan komisioner KPK yang sangat-sangat terbuka dan ketat, dan memang mensyaratkan seseorang yang berintegritas istimewa. Para calon komisioner KPK telah berkali-kali “diadili” secara terbuka: via Pansel, via Laporan Masyarakat, dan via seleksi DPR.
Proses “diadili” yang sudah berkali-kali para calon komisioner alami merupakan filter ketat, dan amat sangat absurd apabila mereka telah menjabat tiba-tiba diduga melakukan suatu tindak pidana di masa lalu, dan jadi tersangka untuk itu hanya karena bukti-bukti permulaan yang sumir.
Berbeda cerita jika tindak pidana tersebut dilakukan SAAT mereka menjabat, maka mereka tidak lepas dari segala konsekuensi hukum. Mis; seorang komisioner KPK melakukan pembunuhan SAAT menjabat, maka tidak termasuk hak imunitas yang diberikan.
Hak imunitas terbatas yang bisa diterima oleh para komisioner KPK adalah hak imunitas hukum terbatas, bukan hak imunitas yang mutlak, karena bagaimanapun asas equality before the law harus tetap dipegang teguh.
Konklusi
Banyak cara untuk memperkuat kinerja KPK, dan wacana hak imunitas untuk para komisioner KPK bukan berarti sebuah pelanggaran hak dan pengistimewaan terhadap segelintir warga negara, akan tetapi hanya sebagai salah satu bentuk kecintaan warga negara terhadap Indonesia.
Selain imunitas terbatas yang bisa diberikan kepada para komisioner KPK, pencabutan pasal 32 UU KPK tentang keharusan komisioner KPK yang menjadi tersangka pidana untuk berhenti juga bisa dipertimbangkan.
Benar bahwa seorang komisioner KPK yang jadi tersangka seakan telah kehilangan moral untuk bergerak dan bertindak, akan tetapi langsung memberi cap bahwa dia pasti bersalah bukanlah sesuatu yang fair, sehingga mengembalikan hak memberhentikan seorang komisioner KPK kepada hak prerogatif Presiden, dan bukan amanah Undang-undang semata, bisa dilakukan.
Pemberantasan Korupsi di negara ini tidak jalan ditempat, sudah banyak progress yang telah dicapai. Pemerintahan sebelumnya, dibawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, telah berhasil mengeluarkan Indonesia dari 10 besar ranking negara terkorup dunia dengan skor persepsi korupsi terakhir berjumlah 34 (data transparency.org tahun 2014).
Wacana yang dilontarkan Denny Indrayana tersebut seakan menemui momen yang faktual, tapi tidak menemui dasar hukum yang pas. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan belaka (machtstaat). Semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality for the law).
Tidak ada satu person pun yang kebal hukum dan bisa melakukan pelanggaran pidana dan/atau pelanggaran hukum secara bebas. Semua terikat (dan juga terlindungi) oleh hukum yang berlaku.
Berbicara tentang imunitas, mayoritas pejabat negara dan/atau penyelenggara negara mempunyai hak imunitas, dalam arti mereka tidak dapat dipidana karena kebijakan yang mereka keluarkan, dengan berlindung dibalik asas diskresi.
Akan tetapi untuk konsep imunitas dalam arti kebal hukum, maka hingga saat ini tidak ada satupun pejabat negara dan/atau penyelenggaran yang memiliki hak istimewa tersebut.
Satu hal yang berbeda, sebagaimana yang telah saya sampaikan diatas, bahwa semua person di NKRI, tanpa terkecuali, merupakan obyek dari asas praduga tak bersalah. Ketika kita berbicara tentang KPK, maka KPK adalah sat-satunya lembaga yang disasar Asas Praduga Bersalah.
Ketika terjadi pengecualian tentang satu hal terhadap seseorang, maka adalah hal yang layak jika orang tersebut juga mendapatkan pengeculian dalam hal lain.
Wacana yang dilontarkan oleh Denny Indrayana bisa dipertimbangkan lebih lanjut, lebih lanjut bisa dipraktekkan khusus hanya untuk komisioner KPK, dengan beberapa batasan tertentu.
Imunitas komisioner KPK, jika akan diberi, bukan berarti para komisioner KPK itu kebal hukum, akan tetapi terbatas hanya mereka tidak dapat dijerat dengan tindak pidana yang diduga dilakukan SEBELUM mereka menjabat. Adapun apabila tindak pidana tersebut diduga dilakukan SAAT mereka menjabat, maka tetap harus diproses.
Pendapat ini muncul karena proses pemilihan komisioner KPK yang sangat-sangat terbuka dan ketat, dan memang mensyaratkan seseorang yang berintegritas istimewa. Para calon komisioner KPK telah berkali-kali “diadili” secara terbuka: via Pansel, via Laporan Masyarakat, dan via seleksi DPR.
Proses “diadili” yang sudah berkali-kali para calon komisioner alami merupakan filter ketat, dan amat sangat absurd apabila mereka telah menjabat tiba-tiba diduga melakukan suatu tindak pidana di masa lalu, dan jadi tersangka untuk itu hanya karena bukti-bukti permulaan yang sumir.
Berbeda cerita jika tindak pidana tersebut dilakukan SAAT mereka menjabat, maka mereka tidak lepas dari segala konsekuensi hukum. Mis; seorang komisioner KPK melakukan pembunuhan SAAT menjabat, maka tidak termasuk hak imunitas yang diberikan.
Hak imunitas terbatas yang bisa diterima oleh para komisioner KPK adalah hak imunitas hukum terbatas, bukan hak imunitas yang mutlak, karena bagaimanapun asas equality before the law harus tetap dipegang teguh.
Konklusi
Banyak cara untuk memperkuat kinerja KPK, dan wacana hak imunitas untuk para komisioner KPK bukan berarti sebuah pelanggaran hak dan pengistimewaan terhadap segelintir warga negara, akan tetapi hanya sebagai salah satu bentuk kecintaan warga negara terhadap Indonesia.
Selain imunitas terbatas yang bisa diberikan kepada para komisioner KPK, pencabutan pasal 32 UU KPK tentang keharusan komisioner KPK yang menjadi tersangka pidana untuk berhenti juga bisa dipertimbangkan.
Benar bahwa seorang komisioner KPK yang jadi tersangka seakan telah kehilangan moral untuk bergerak dan bertindak, akan tetapi langsung memberi cap bahwa dia pasti bersalah bukanlah sesuatu yang fair, sehingga mengembalikan hak memberhentikan seorang komisioner KPK kepada hak prerogatif Presiden, dan bukan amanah Undang-undang semata, bisa dilakukan.
Pemberantasan Korupsi di negara ini tidak jalan ditempat, sudah banyak progress yang telah dicapai. Pemerintahan sebelumnya, dibawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, telah berhasil mengeluarkan Indonesia dari 10 besar ranking negara terkorup dunia dengan skor persepsi korupsi terakhir berjumlah 34 (data transparency.org tahun 2014).
Sudah selayaknya jika masyarakat kini berharap lebih, jangan sampai Indonesia kembali masuk 10 besar negara terkorup dunia, dan kriminalisasi terhadap KPK jelas bukan salah satu caranya.