Monday, March 2, 2015

Menimbang Hak Imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjayanto dari posisinya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran status tersangka yang menerpa keduanya.

Pasal 32 UU KPK memang mengamanahkan bahwa seorang komisioner KPK yang menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana, apapun delik pidananya, harus diberhentikan dari jabatan komisioner.

Diksi yang terkandung dalam UU KPK tersebut tidak bermakna ganda, pasti, dan harus ditaati: Jika jadi tersangka, seorang komisioner harus berhenti dari jabatannya, tanpa pengecualian.

Ingatan publik langsung kembali beberapa tahun yang lalu saat Bibit Samad Riyanto & Chandra Hamzah (keduanya Komisioner KPK) juga diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam perseteruan POLRI-KPK yang so-called “Cicak Buaya Jilid I”.

Sunday, March 1, 2015

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka


Medio 2012, Hakim Suko Harsono (Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka dalam kasus Korupsi Remediasi PT. Chevron Pacific Indonesia.

Putusan Remediasi PT. Chevron tersebut berakhir tidak happy ending: Putusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono dikenai sanksi administratif karena unprofessional conduct.

Lagi, medio 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka oleh Ditjen Pajak dengan tersangka Toto Chandra, bos Permata Hijau Group. Putusan bernasib sama: Dibatalkan Mahkamah Agung, dan Hakim M. Razzad sampai saat ini sedang diproses oleh Komisi Yudisial karena unprofessional conduct.

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...