Ilmu hukum mengenal beragam sejumlah adagium yang menguatkan teori fiksi hukum. Fiksi hukum mengandung arti semua orang dianggap tahu hukum. Seseorang tidak bisa berdalih tak mengetahui suatu Undang-Undang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ignorante juris non excusat, begitu salah satu adagium, yang berarti ketidaktahuan atas suatu hukum tak bisa dimaafkan.
Showing posts with label Ketidaktahuan Akan Hukum. Show all posts
Showing posts with label Ketidaktahuan Akan Hukum. Show all posts
Tuesday, May 10, 2011
Tidak Tahu Undang-undang Tidak Dapat Dibenarkan
Ilmu hukum mengenal beragam sejumlah adagium yang menguatkan teori fiksi hukum. Fiksi hukum mengandung arti semua orang dianggap tahu hukum. Seseorang tidak bisa berdalih tak mengetahui suatu Undang-Undang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ignorante juris non excusat, begitu salah satu adagium, yang berarti ketidaktahuan atas suatu hukum tak bisa dimaafkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)