Showing posts with label Perbuatan Melawan Hukum. Show all posts
Showing posts with label Perbuatan Melawan Hukum. Show all posts

Monday, May 23, 2011

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hikayat Dua Pohon Mangga

Bolehkah gugatan yang tidak berisi permintaan ganti rugi, akan tetapi berisi agar Tergugat melakukan sesuatu untuk menghindari kerugian yang bisa menimpa Penggugat apabila bila hal itu tidak dilakukan? Mahkamah Agung menjawab pertanyaan ini dalam putusannya nomor: 1022K/PDT/2006 tanggal 13 Desember 2006 yang menyebutkan bahwa “kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian

Monday, May 9, 2011

Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia

Cerita ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2000, ketika Ny. Anny R. Gultom berbelanja, mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, diparkir di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas), Jakarta Pusat yang dikelola PT. Securindo Packatama Indonesia. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas Tambunan. Begitu selesai shopping, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di

Rektor USU Gugat Pembatalan Publikasi Susu Formula Berbakteri


Di tengah pengajuan sita eksekusi kasus susu formula mengandung enterobacter sakazakii, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Syahrial Pasaribu tiba-tiba masuk ke dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (MA) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal susu formula tidak bisa dilaksanakan.

Sunday, May 8, 2011

Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum


Masih terjadi kebingungan diantara para praktisi hukum tentang perbedaan antara PMH dan Wan Prestasi. Bahkan tidak sedikit gugatan Wan Prestasi kumulasi dengan PMH yg diajukan ke Pengadilan. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan antara PMH dan wan prestasi ini? 

Sebelumnya, mari kita lihat beberapa pendapat pakar tentang ini:

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...