Showing posts with label Ignorante juris non excusat. Show all posts
Showing posts with label Ignorante juris non excusat. Show all posts

Tuesday, May 10, 2011

Tidak Tahu Undang-undang Tidak Dapat Dibenarkan

Ilmu hukum mengenal beragam sejumlah adagium yang menguatkan teori fiksi hukum. Fiksi hukum mengandung arti semua orang dianggap tahu hukum. Seseorang tidak bisa berdalih tak mengetahui suatu Undang-Undang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ignorante juris non excusat, begitu salah satu adagium, yang berarti ketidaktahuan atas suatu hukum tak bisa dimaafkan.

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...