Saturday, May 14, 2011

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 3)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimana dikehendaki oleh sang Pencipta. Manusia mempunyai hak-hak dasar yang merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar dapat hidup layak dan utuh sesuai dengan harkat dan martabatnya. Karena sifatnya asasi atau mendasar, maka tidak dapat dihilangkan oleh siapapun atau oleh apapun. Pengingkaran terhadap hak asasi manusia merupakan pengingkaran terhadap Tuhan sendiri sebagai Sang Pencipta manusia. Pengingkaran terhadap kebutuhan dasar manusia merupakan pengingkaran terhadap sifat hakiki dari manusia itu sendiri.

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan ruang perlindungan yang besar kepada saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk perubahan identitas. Akan tetapi di sisi lain Pasal 77 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melarang siapapun tanpa hak untuk mengubah data pada identitas seseorang.

Euthanasia Ditinjau Menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam

Manusia semakin pesat dan mampu merekayasa dunia seperti manusia inginkan. Manusia tampil sebagai subyek kehidupan dengan merefleksikan segala peradaban seperti mereka maui. Persoalan norma, etika, dan hukum kemasyarakatan dunia semakin bergeser. Dalam masyarakat post modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dikenal hak asasi individu masyarakat sangat dijunjung tinggi, sehingga hukum pun disesuaikan dan direkayasa berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat tersebut. Hukum pun bergeser dan mulur sedikit demi sedikit. Pada waktu dulu dilarang, justru sekarang dibolehkan bahkan dianjurkan.

Antara Actio Popularis dan Citizen Law Suit

Kita tentu masih ingat gugatan David Tobing terhadap lambang Garuda yang "terpampang" di logo timnas. Gugatan itu dikenal dengan nama Citizen Law Suit. Sebenarnya, seperti apakah gugatan Citizen Law Suit itu?
Sebelum membahas langsung ke topik utama, ada baiknya kita membahas hal yang umum, bahwa Hukum atau peraturan yang mengatur cara

Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan

Ruangan ini berada di bagian paling belakang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amat jarang digunakan untuk menyidangkan perkara yang terdakwanya adalah seorang anak. Tapi siapa sangka jika dari ruangan sidang khusus anak ini ternyata muncul putusan yang patut menjadi acuan bagi para penyidik dalam menangani perkara anak.

Perjanjian Pranikah

Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya Karena pernikahan dianggap

Wednesday, May 11, 2011

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 2)

Dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi manusia itu. Bagaimanapun juga, negara di satu pihak lain, menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu berupa kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini dapatlah dibayangkan betapa besarnya peranan negara. Walaupun demikian, seperti disebutkan diatas,betapapun juga negara dalam membina kesejahteraan masyarakat, hak asasi manusia itu hatus tetap dilindungi dan diakui.

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 1)

Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang di bawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lain. Sebagaimana diketahui, di samping hak asasi ada kewajiban asasi, yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dulu dalam pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dulu, baru menuntut hak.

Tuesday, May 10, 2011

Antara Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review Mahkamah Agung

"Apa perbedaan antara judicial review Mahkamah Konstitusi dan judicial review Mahkamah Agung? Kenapa harus berbeda?" Ini adalah beberapa pertanyaan umum yang sering kita dengar dalam pergaulan sehari-hari. Untuk itu, kita perlu mengetahui beberapa perbedaan antara judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Kedua jenis judicial review ini ada baiknya dihapami, agar tidak terjadi kesalahan prosedur pengajuan perkara yang dapat berakibat perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verlkraad).

Ayo Menulis Isu Hukum di Dunia Maya!

Blawgger Indonesia. Tujuan awal dibentuknya komunitas ini sebagai ajang silaturahim dan untuk memancing lebih banyak lagi orang-orang hukum menulis isu-isu hukum. Kebanyakan orang memang sudah tak asing lagi dengan istilah blog, sebuah site pribadi yang berisi ajang curhat (curahan hati) kehidupan sehari-hari. Namun, dalam prakteknya, blog tak lagi hanya sebagai ajang curhat semata. Ada juga pemilik blog atau blogger yang menulis persoalan-persoalan yang teraktual. Misalnya, isu-isu hukum.

Prof Barda Nawawi: Korupsi Juga Bentuk Teror, Pelaku Harus Dibuat Jera

Ide agar koruptor diperlakukan seperti teroris, disepakati negara-negara peserta konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional. Berbagai kalangan setuju perlu ada tindakan keras agar pelaku korupsi benar-benar jera.
"Memang tidak berarti koruptor sama dengan teroris. Persamaannya dalam hal korupsi ini kan bentuk merusak suatu bangsa dan negara. Kalau demikian, ini bentuk teror juga. Kalau teroris meneror dengan bom, kalau koruptor ini di bidang

Filsafat Hukum: Hukum dan Kekuasaan

Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara singkat dalam slogan sebagai berikut: “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman
Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk men-dukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di satu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya

Filsafat Hukum: Hukum dan Nilai Sosial Budaya

Antara hukum di satu pihak dengan nilai-nilai sosial budaya di lain pihak terdapat kaitan yang erat. Hal ini telah dibuktikan bersifat penyelidikan beberapa ahli antropofogi hukum, baik bersifat perintis sepert Sir Henry Maine, A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H. Lowie diabad ini.
Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa

Filsafat Hukum: Sebab Kita Harus Taat Hukum

Filsafat hukum mencoba mencari dasar kekuatan mengikat dari hukum: "Apakah hukum itu ditaati karena hukum dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau memang masyarakat mengakui hukum tersebut sebagai suatu hukum yang hidup di dalam masyarakat itu?”
Sehubungan dengan pertanyaan yang pertama, terdapat beberapa teori penting yang patut

Wakil Ketua MK: “Hukum Progresif Tidak Berarti Meninggalkan Undang-Undang”

Keberadaan Hukum progresif tidak berarti meninggalkan undang-undang (UU). Justru sebagian besar undang-undang masih dipergunakan dalam pengujian undang-undang. Hukum progresif merupakan hukum yang mengantisipasi dan merespons bahwa ada pasal dari undang-undang tertentu, yang apabila ditafsirkan secara normatif, justru tidak responsif terhadap tuntutan masyarakat.
“Dalam hal ini tidak memberikan suatu keadilan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Tidak Tahu Undang-undang Tidak Dapat Dibenarkan

Ilmu hukum mengenal beragam sejumlah adagium yang menguatkan teori fiksi hukum. Fiksi hukum mengandung arti semua orang dianggap tahu hukum. Seseorang tidak bisa berdalih tak mengetahui suatu Undang-Undang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ignorante juris non excusat, begitu salah satu adagium, yang berarti ketidaktahuan atas suatu hukum tak bisa dimaafkan.

Monday, May 9, 2011

Agar Hakim Mempertimbangkan Wishtle Blower

UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan teknisnya dianggap tak cukup memberi perlindungan kepada pelapor tindak pidana yang sekaligus berstatus tersangka (whistleblower).
Di sisi lain, hakim juga jarang memberi keringanan kepada terdakwa yang sekaligus berperan whistleblower. Soalnya, hakim hanya

Paradigma Baru Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pada Peradilan Agama

Pembahasan mengenai pengasuhan anak kembali muncul menjadi perhatian publik dengan berbagai latar belakang pemikiran, baik berdasarkan join custodian yang muncul pada akhir tahun 2007 maupun yang didasarkan pada jurigenic effect. Kedua pembahasan mengenai pengasuhan anak tersebut lebih mengedepankan fakta yang terjadi pada peradilan di dunia Barat yang tidak terpaku lagi untuk menetapkan pengasuhan seorang anak atas dasar peraturan perundang-undangan. Join custodian lebih mengedepankan hubungan baik antara mantan pasangan suami isteri, sedangkan jurigenic effect mengedepankan pada realitas

Perlindungan Terhadap Whistle Blower

Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pasal inilah yang menjadi salah satu alasan kuat untuk melindungi saksi pelapor/whistle blower.
Di pembukaan Undang-Undang ini disebutkan bahwa Undang-undang ini dibuat rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk

Penegakan Hukum untuk Kerukunan Beragama

Sebuah ironi terjadi, ketika Indonesia menjadi tuan rumah The World Interfaith Harmony Week 2011 (Pekan Kerukunan Antarumat Beragama Dunia) dengan Ketua Presidiumnya Din Syamsuddin di Jakarta (06/02), yang dihadiri tidak hanya tokoh agama dan tokoh nasional, bahkan utusan PBB pun hadir untuk menghembuskan nafas kerukunan antarumat beragama, di Cilegon Banten (06/02) terjadi penyerangan terhadap

Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia

Cerita ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2000, ketika Ny. Anny R. Gultom berbelanja, mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, diparkir di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas), Jakarta Pusat yang dikelola PT. Securindo Packatama Indonesia. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas Tambunan. Begitu selesai shopping, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di

Rektor USU Gugat Pembatalan Publikasi Susu Formula Berbakteri


Di tengah pengajuan sita eksekusi kasus susu formula mengandung enterobacter sakazakii, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Syahrial Pasaribu tiba-tiba masuk ke dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (MA) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal susu formula tidak bisa dilaksanakan.

Sunday, May 8, 2011

Hakim Uji Materi Undang-undang Keuangan Negara


Tidak seperti rencana aksi demo koleganya yang batal, seorang hakim PTUN benar-benar mewujudkan niatnya untuk “berjuang” lewat pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstittusi (MK). Ia adalah Teguh Satya Bhakti yang mengajukan permohonan uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara . Yang dipersoalkan adalah kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan negara.

Eks Ketua Komnas HAM: UU Advokat Tidak Perlu Dibawa Ke MK


Pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat yang sedang diuji materiil lebih banyak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Kalaupun banyak yang menggugat, maka penyelesaiannya tidak melalui Mahkamah Konstitusi.

"Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat) ini. Jika tingkat implementasi UU ini

Mahkamah Agung Kelebihan Hakim Agama dan TUN


Niat Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem kamar penanganan perkara hendaknya mulai dilakukan sejak tahap seleksi calon hakim agung. Para hakim agung yang kelak terpilih harus benar-benar disesuaikan dengan jenis perkara yang ada di MA.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi

Menjadi Hakim Digdaya

Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada  110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum. 

Banyak pakar berasumsi, bahwa praktik jual beli hukum tumbuh

Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum


Masih terjadi kebingungan diantara para praktisi hukum tentang perbedaan antara PMH dan Wan Prestasi. Bahkan tidak sedikit gugatan Wan Prestasi kumulasi dengan PMH yg diajukan ke Pengadilan. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan antara PMH dan wan prestasi ini? 

Sebelumnya, mari kita lihat beberapa pendapat pakar tentang ini:

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...