Showing posts with label Perceraian. Show all posts
Showing posts with label Perceraian. Show all posts

Monday, April 13, 2015

Beberapa Permasalahan Perkawinan Campuran Antara WNI & WNA: Tentang Hak Asuh Anak & Harta Bersama (part 2)

Akibat Perceraian: Hak Pengasuhan Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan

Sebelum terbit UU No 12 tahun 20016, perkawinan campuran di Indonesia berpedoman pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang ini menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal, artinya anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Adapun kewarganegaraan anak WNA untuk menjadi WNI hanya bisa dilakukan setelah si anak berusia 18 tahun.

Setelah terbit UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, maka anak-anak yang lahir setelah agustus 2006 otomatis mendapatkan kewarganegaraan ganda. Setelah usia 18 (dengan masa tenggang hingga 3 tahun), barulah si anak diharuskan memilih kewarganegaraan negara mana yang akan dipilihnya.
Jika terjadi perceraian, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anak dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Beberapa Permasalahan Perkawinan Campuran Antara WNI & WNA: Tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian (part 1)

Perkawinan Campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) WNI bukanlah sebuah hal baru dan sudah jamak terjadi sejak jaman dulu. Perkawinan campuran umum dilakukan oleh TKI-TKW, para selebriti, maupun masyarakat umum. 

Akad perkawinan campuran antara WNI & WNA bisa dilaksanakan di Indonesia, maupun di luar negeri. Mereka menjalani hidup berumah tangga bertahun-tahun, dikaruniai anak, mempunyai harta bersama (yang berada di Indonesia ataupun di luar negeri), dan tidak menutup kemungkinan juga kadang berujung dengan perceraian.

Perkawinan campuran antara WNA & WNI sejak awal telah dijalani dengan special treatment: mulai dari pencatatan perkawinan dan juga hal-hal lain, dan apabila terjadi perceraian diantara keduanya niscaya berbagai macam akibat hukum perceraian yang juga memerlukan special treatment lain akan muncul: mulai dari hak asuh anak, pembagian harta bersama, status warga negara, dan berbagai macam permasalahan perdata privat.

Monday, March 18, 2013

Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian



 Putusan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan kasasi mengikat kepada para pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht van Gewijsde) dan harus dianggap benar (Res judicata pro veritate accipitur).Akan tetapi dalam hukum acara masih ada

Sunday, May 22, 2011

Hukum Talak Tiga dalam Satu Lafadz

Thalaq ialah suami melepaskan ikatan nikah dari istri dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya dengan perkataan: “Engkau ku talak!”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri telah bercerai.
Jumlah talak yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yaitu sampai tiga. Seorang suami berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu dan dua boleh ruju’ (kembali) sebelum habis iddahnya, atau

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...