Showing posts with label Hakim. Show all posts
Showing posts with label Hakim. Show all posts

Tuesday, June 2, 2015

Apresiasi Hukum Berbasis Teologi

Oleh: Edi Hudiata, LC., MH.

Banyak yang memandang Muhammad saw sebagai sosok nabi yang teritorialnya hanya di masjid dan tempat peribadatan. Beliau dijadikan panutan oleh umat Islam saat shalat saja, tapi setelah keluar dari masjid dan masuk ke tempat perkerjaan, terkadang teladannya ditinggalkan.

Di antara berbagai faktor penyebab yang mereduksi nilai keteladanan Nabi Muhammad dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan penegakkan hukum, ada dua faktor utama yaitu rabun jauh orientalisme dan rabun dekat dari kalangan muslim sendiri (Syafii Antonio, 2007).

Rabun jauh merupakan subyektifitas ilmiah yang dilakukan kalangan peneliti orientalis terhadap Islam dan Nabi Muhammad. Dengan demikian, berbagai ayat al-Quran dan sikap Nabi Muhammad dibaca penuh sinisme.

Wednesday, June 8, 2011

Antara Hoegeng Iman Santoso dan Asep Iwan Iriawan: Sebuah Teladan

Ada anekdot dari mendiang Gusdur yang sangat populer, bahwa hanya 3 polisi di Indonesia ini yang tidak bisa disuap, yaitu Polisi Tidur, Polisi Patung, dan Polisi Hoegeng (Hoegeng Iman Santoso). Terlepas dari kebenaran anekdot tersebut, salah satu yang saya ambil hikmahnya adalah begitu nama Hoegeng Iman Santoso terpatri sebagai salah satu polisi yang mulia.

Monday, June 6, 2011

Kasus suap Hakim Syarifuddin, sebuah lingkaran setan yang harus dihentikan

Semua ajaran agama menyatakan bahwa korupsi (termasuk menerima suap dan menyogok) adalah tindakan tercela yang tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya. Bahkan dalam agama Islam ada hadist yang berbunyi: “Pemberi suap dan penerima suap tempatnya di neraka”.
Pada hari Rabu (1/6/2011), KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin di rumahnya (hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Monday, May 23, 2011

Dissenting Opinion

“Dissenting” dalam kamus bahasa Inggris adalah bentuk kata kerja yang berasal dari kata “dissent” yang berarti berselisih paham. “Opinion” berarti pendapat, pikiran, perasaan. Jika disatukan, maka akan menjadi kalimat “dissenting opinion” yang berarti “terjadinya perbedaan pendapat atas suatu persoalan hukum”.
Dalam wikipedia disebutkan bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat satu atau lebih hakim dalam suatu perkara yang menyatakan ketidaksetujuan dengan

Sunday, May 22, 2011

Ex Aequo et Bono

Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.

Thursday, May 19, 2011

MA Tolak Kewenangan KY Menghukum Hakim


Pembahasan RUU perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) terus dikebut. Rencananya, RUU KY ini akan segera disahkan menjadi undang-undang pada Juni mendatang. Beberapa masukan dijaring untuk memperkuat RUU ini. Salah satunya dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pihak yang “diawasi”, MA tentu berkepentingan dengan undang-undang ini kelak.
Hakim Agung Abdul Gani Abdullah, yang ditugasi oleh MA untuk membahas RUU KY ini,

Sunday, May 15, 2011

Risalah Sidang Permohonan Judicial Review UU Nomor 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 28/PUU-IX/2011
PERIHAL
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMOHON
- Teguh Satya Bhakti

Posita Permohonan Jucial Review UU No. 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

III. ALASAN-ALASAN  PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 6 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (“UU NO. 17 TAHUN 2003”)
  A. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 Mengamanatkan Indepedensi Anggaran Kekuasaan Kehakiman
    1.    Bahwa Perubahan UUD 1945 tersebut telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku, termasuk salah satunya adalah Kekuasaan Kehakiman.

Sunday, May 8, 2011

Hakim Uji Materi Undang-undang Keuangan Negara


Tidak seperti rencana aksi demo koleganya yang batal, seorang hakim PTUN benar-benar mewujudkan niatnya untuk “berjuang” lewat pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstittusi (MK). Ia adalah Teguh Satya Bhakti yang mengajukan permohonan uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara . Yang dipersoalkan adalah kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan negara.

Menjadi Hakim Digdaya

Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada  110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum. 

Banyak pakar berasumsi, bahwa praktik jual beli hukum tumbuh

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...