Putusan
tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan kasasi mengikat
kepada para pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan
sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
van Gewijsde) dan harus dianggap benar (Res judicata pro veritate
accipitur).Akan tetapi dalam hukum acara masih ada