Showing posts with label Perjanjian. Show all posts
Showing posts with label Perjanjian. Show all posts

Monday, April 13, 2015

Beberapa Permasalahan Perkawinan Campuran Antara WNI & WNA: Tentang Hak Asuh Anak & Harta Bersama (part 2)

Akibat Perceraian: Hak Pengasuhan Anak Hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan

Sebelum terbit UU No 12 tahun 20016, perkawinan campuran di Indonesia berpedoman pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang ini menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal, artinya anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Adapun kewarganegaraan anak WNA untuk menjadi WNI hanya bisa dilakukan setelah si anak berusia 18 tahun.

Setelah terbit UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, maka anak-anak yang lahir setelah agustus 2006 otomatis mendapatkan kewarganegaraan ganda. Setelah usia 18 (dengan masa tenggang hingga 3 tahun), barulah si anak diharuskan memilih kewarganegaraan negara mana yang akan dipilihnya.
Jika terjadi perceraian, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anak dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Saturday, May 14, 2011

Perjanjian Pranikah

Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya Karena pernikahan dianggap

Monday, May 9, 2011

Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia

Cerita ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2000, ketika Ny. Anny R. Gultom berbelanja, mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, diparkir di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas), Jakarta Pusat yang dikelola PT. Securindo Packatama Indonesia. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas Tambunan. Begitu selesai shopping, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di

Sunday, May 8, 2011

Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum


Masih terjadi kebingungan diantara para praktisi hukum tentang perbedaan antara PMH dan Wan Prestasi. Bahkan tidak sedikit gugatan Wan Prestasi kumulasi dengan PMH yg diajukan ke Pengadilan. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan antara PMH dan wan prestasi ini? 

Sebelumnya, mari kita lihat beberapa pendapat pakar tentang ini:

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...