Showing posts with label Harta Bersama. Show all posts
Showing posts with label Harta Bersama. Show all posts

Monday, May 16, 2011

Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa Harta Bersama

Pengadilan Agama Bukittinggi dalam perkara Harta Bersama Nomor 278/Pdt.G/2005/PA.Bkt menetapkan dalam amar putusannya bahwa: “Penggugat berhak mendapatkan seperempat (1/4) bagian dan Tergugat berhak tiga perempat (3/4) bagian dari harta bersama setelah dikurangi hutang bersama, dan juga menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperempat (1/4) bahagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat setelah dibayar hutang bersama.”

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...