Showing posts with label Penegakan Hukum. Show all posts
Showing posts with label Penegakan Hukum. Show all posts

Monday, March 2, 2015

Menimbang Hak Imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Abraham Samad dan Bambang Widjayanto dari posisinya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran status tersangka yang menerpa keduanya.

Pasal 32 UU KPK memang mengamanahkan bahwa seorang komisioner KPK yang menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana, apapun delik pidananya, harus diberhentikan dari jabatan komisioner.

Diksi yang terkandung dalam UU KPK tersebut tidak bermakna ganda, pasti, dan harus ditaati: Jika jadi tersangka, seorang komisioner harus berhenti dari jabatannya, tanpa pengecualian.

Ingatan publik langsung kembali beberapa tahun yang lalu saat Bibit Samad Riyanto & Chandra Hamzah (keduanya Komisioner KPK) juga diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam perseteruan POLRI-KPK yang so-called “Cicak Buaya Jilid I”.

Monday, February 23, 2015

Menakar Komitmen Hukum Pemerintah

Publik menaruh harapan besar terhadap Presiden terpilih, Joko Widodo, untuk dapat melaksanakan good governance, termasuk didalamnya komitmen terhadap penegakan hukum.

Pemerintahan sebelumnya, dibawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, telah berhasil mengeluarkan Indonesia dari 10 besar ranking negara terkorup dunia dengan skor persepsi korupsi terakhir berjumlah 34 (data transparency.org tahun 2014).

Adalah sebuah hal yang tidak berlebihan jika publik berharap lebih terhadap pemerintahan yang baru, untuk dapat mempertahankan prestasi pemerintahan sebelumnya, syukur-syukur menjadi lebih baik.
Akan tetapi, belum genap 100 hari, pemerintahan baru ini telah ternodai sebuah insiden hukum: Calon Kapolri (kini telah jadi Kapolri Terpilih) dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Silang Sengkarut Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan untuk menghapus sengketa perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
 
Di dalam putusannya, hakim konstitusi menilai bahwa Pasal 236 C Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 Ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 dianggap inkonstitusional.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi kembali murni menjadi Guard of Constitution, tanpa diembel-embeli kewenangan lain, dan kita boleh berharap bahwa fokus Hakim Mahkamah Konstitusi tidak lagi terpecah untuk mengurusi perkara sengketa Pilkada.

Monday, May 9, 2011

Perlindungan Terhadap Whistle Blower

Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pasal inilah yang menjadi salah satu alasan kuat untuk melindungi saksi pelapor/whistle blower.
Di pembukaan Undang-Undang ini disebutkan bahwa Undang-undang ini dibuat rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...