Showing posts with label Hak Anak. Show all posts
Showing posts with label Hak Anak. Show all posts

Tuesday, February 24, 2015

Sebuah Catatan Untuk Keputusan MK Terkait Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan

Oleh: Ahmad Mifdlol Muthohar

Keputusan spektakuler telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Jum’at (17/2/2012) lalu. Institusi yang dipimpin oleh Mahfud MD itu mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya setelah dibuktikan dengan saksi atau tesDeoxyribo Nucleic Acid (DNA). Putusan MK dengan Nomor 46/PUU-IX/2011 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Mohammad Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Monday, May 16, 2011

Pengaturan Mengenai Anak Dalam Perkawinan Campuran

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya (Sudargo Gautama, 1995: 86).

Monday, May 9, 2011

Paradigma Baru Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pada Peradilan Agama

Pembahasan mengenai pengasuhan anak kembali muncul menjadi perhatian publik dengan berbagai latar belakang pemikiran, baik berdasarkan join custodian yang muncul pada akhir tahun 2007 maupun yang didasarkan pada jurigenic effect. Kedua pembahasan mengenai pengasuhan anak tersebut lebih mengedepankan fakta yang terjadi pada peradilan di dunia Barat yang tidak terpaku lagi untuk menetapkan pengasuhan seorang anak atas dasar peraturan perundang-undangan. Join custodian lebih mengedepankan hubungan baik antara mantan pasangan suami isteri, sedangkan jurigenic effect mengedepankan pada realitas

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...