Sunday, April 7, 2013

Pasal Santet atau Penipuan Santet



Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR memuat banyak hal dan peraturan-peraturan baru dalam bidang hukum, demi mengikuti perkembangan zaman dan inflasi (dari segi denda).
Di antara sekian banyak terobosan dan hal baru yang termuat dalam RKUHP, ada satu pasal yang saat ini sedang menjadi perdebatan dan pembicaraan hangat, yaitu pasal 293 RKUHP.

Monday, March 18, 2013

Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian



 Putusan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan kasasi mengikat kepada para pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht van Gewijsde) dan harus dianggap benar (Res judicata pro veritate accipitur).Akan tetapi dalam hukum acara masih ada

Monday, February 18, 2013

Mampukah Mahkamah Agung Kuburkan Esprit De Corps

Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan: "Sekarang kalau ada kejadian yang menghilangkan integritas, tidak ada toleransi lagi. Ini arahan Ketua. Tidak boleh ada Esprit de Corps menjadi alasan menutup-nutupi keburukan lembaga." (29/12/2012).

Hal ini beliau sampaikan ketika menanggapi pengakuan seorang Hakim tentang penyimpangan yang ia lakukan di masa lalu dengan seorang pejabat Mahkamah Agung di sebuah portal berita online. (detik.com, 29/12/2012).

Rekonstruksi Nikah Sirri

Pembahasan dan perdebatan mengenai nikah sirri kembali menemukan momentum setelah skandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya via sms.

Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.


Thursday, July 26, 2012

Kritik UU Peradilan Anak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Selasa 3 Juli lalu. Sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, produk legislasi tersebut dinilai sebagai langkah maju karena hak anak yang tersangkut hukum lebih terjamin.

Perjalanan Sejarah Mahkamah Agung

Sejarah Mahkamah Agung, di mata Pompe, adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi pengadilan dari campur tangan politik. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung merupakan versi bahasa Indonesia dari buku The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collaps, yang terbit pertama kali pada 2005.

Saturday, June 25, 2011

Membangun Kembali Hubungan Komisi Yudisial Dan Mahkamah Agung

Hubungan KY dan MA akhir-akhir ini (kembali) memanas karena KY menganggap bahwa MA gagal dalam mengawasi tingkah laku para Hakim. Saking gemasnya, Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Trijaya FM mengatakan bahwa Hakim itu ndableg,

Sunday, June 19, 2011

Sistem Kamar Mahkamah Agung

Tahun ini Mahkamah Agung berencana untuk memberlakukan sistem lima kamar yakni Kamar Perdata, Pidana, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Kalau bulan ini (Juni) surat keputusan (SK) tentang kamarisasi sudah keluar, maka paling lambat September sistem kamarisasi sudah bisa berjalan.

Cerita hukum di balik perkara-perkara “Nenek Minah”

Dalam agama Islam, ada hadist yang berbunyi: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.

Friday, June 17, 2011

Formalitas Surat Gugatan

Sebuah sengketa perdata terjadi karena adanya tuntutan hak yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain ke pengadilan. Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eingenrichting). Pihak yang mengajukan tuntutan hak memerlukan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga adanya kepentingan adalah salah satu syarat untuk mengajukan tuntutan hak, jadi tidak setiap orang dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...