Sunday, March 1, 2015

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka


Medio 2012, Hakim Suko Harsono (Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka dalam kasus Korupsi Remediasi PT. Chevron Pacific Indonesia.

Putusan Remediasi PT. Chevron tersebut berakhir tidak happy ending: Putusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono dikenai sanksi administratif karena unprofessional conduct.

Lagi, medio 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka oleh Ditjen Pajak dengan tersangka Toto Chandra, bos Permata Hijau Group. Putusan bernasib sama: Dibatalkan Mahkamah Agung, dan Hakim M. Razzad sampai saat ini sedang diproses oleh Komisi Yudisial karena unprofessional conduct.


Selanjutnya, adalah sejarah, hattrick terjadi di PN. Jakarta Selatan, saat Hakim Sarpin Rizaldi kembali mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3 putusan praperadilan diatas menimbulkan polemik, antara pihak yang mendukung putusan dengan argumen Putusan Agresif & contra legem dengan pihak yang tidak mendukung dengan argumen pelanggaran terhadap Undang-undang.

Semua bermuara dari Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang membatasi obyek praperadilan hanya tentang sah/tidak penangkapan dan penahanan & penghentian penyidikan/penuntutan; serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan.

Menakar Teori

Bagai menerima umpan lambung, para tersangka pidana (tidak hanya tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi juga dari POLRI) langsung men-smash putusan-putusan tadi, berbondong-bondong mereka berencana akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka yang dialaminya.

Putusan praperadilan Hakim Sarpin bagai sebuah berkah yang tidak terduga bagi semua tersangka kasus pidana, terobosan hukum yang belum tentu diapresiasi, tapi sudah pasti dimanfaatkan secara maksimal.

Determinasi praperadilan yang menabrak hukum acara niscaya menimbulkan kegaduhan dikalangan Hakim Konvensional, kalau boleh disebut begitu. Ranah diskusi dan tukar pemikiran kembali menyeruak.

Secara teori, hukum acara adalah alat, layaknya Standart Operational Procedure, untuk menjamin terlaksananya Undang-undang, yang pasti sama siapapun Hakimnya, dimanapun daerahnya.
 
Andaikan, jika Undang-undang (hukum formil) adalah materi plus fakta yang tidak lepas dari situasi, kondisi, dan latar belakang kejadian hukum, maka hukum acara adalah cara baku yang digunakan utuk menilai hukum formil tersebut.

Hakim bisa berbeda-beda dalam hasil penerapan hukum formil, karena fakta persidangan yang pasti berbeda-beda, akan tetapi alat yang dipakai untuk memproses (hukum acara) pasti sama, karena itulah SOP yang jadi standar kasat mata pencapaian keadilan.

Amar putusan tiap-tiap perkara sangat dinamis, tapi cara yang digunakan oleh para Hakim untuk mencapai hasil putusan tersebut pasti sama. Itu sebabnya jamak ditemui Hakim dimutasi dari ujung Aceh sampai pucuk Papua, tidak menemui kendala sedikitpun, karena alat dan standar yang digunakan tidak berbeda, satu sama lain.

Dalam konsepnya, praperadilan adalah hukum acara, yang diatur dalam KUHAP. Konsep praperadilan bukanlah pengadilan fakta hukum formil yang berupa materi (judex factie).

Kalaupun memang praperadilan terhadap status tersangka itu suatu saat akan ada, maka akan bentrok dengan konsep putusan bebas murni Pengadilan. Perbedaan keduanya sangat tipis: Yang pertama belum diproses di persidangan, sedangkan yang kedua sudah melewati proses persidangan.

Putusan Hakim Sarpin yang membatalkan penetapan status tersangka seorang tersangka KPK yang jelas-jelas tidak bisa mengeluarkan SP3, bagaikan sebuah ironi yang membuka mata bahwa batas perbedaan antara asas “judge make law”, asas “contra legem” dan asas “putusan hakim tidak pernah salah” dengan “pelanggaran undang-undang” itu sangat tipis.

Djoko Sarwoko, Hakim Agung Emeritus, menyatakan bahwa Hakim tidak boleh berfikir progresif, melainkan normatif. Jika seorang Hakim berfikir terlalu progresif atau kreatif, maka peluang Hakim tersebut melanggar Undang-undang adalah keniscayaan. Putusan Progresif hanya bisa dibuat jika Undang-undang tidak mengatur ketentuan secara jelas.

Banyak contoh yang bisa diambil tentang putusan progresif. Contoh terbaru adalah Putusan PN. Bengkulu yang menghukum persetubuhan suka sama suka atas janji dinikahi yang diingkari dengan pasal perkosaan dengan memperluas makna kekerasaan dan ancaman dalam delik perkosaan kedalam tipu muslihat. Inilah putusan Bismar Siregar Jilid II.

Adapun putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka, menurut hemat penulis, tidaklah termasuk putusan progresif, dengan melihat fakta 2 putusan sebelumnya yang alih-alih dipuji, malah dibatalkan dan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung.

Dan jika dua putusan pra-peradilan yang bernafas senada sudah jelas nasibnya, maka sudah selayaknya jika putusan yang ketiga juga akan bernasib sama.

Solusi Konkrit

Bulan November tahun 2010, Supraja, Hakim PN. Jakarta Pusat, dalam sidang praperadilan memerintahkan kejaksaan untuk segera melimpahkan perkara a.n. tersangka Gub. Bengkulu Agusrin M. Najamudin, dan juga memerintahkan KPK menggunakan peran supervisinya untuk mengambil alih perkara bila memang kejaksaan tak kunjung melimpahkan perkara tersebut.

Sekedar catatan, kasus penyimpangan anggaran oleh tersangka a.n.  Agusrin M. Najamudin telah berjalan sejak tahun 2006 hingga sekarang belum disidangkan, menimbulkan ketidakjelasan proses yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berakibat ketidakpastian hukum.

Merujuk pada putusan Hakim Supraja tersebut, aturan penetapan status sersangka yang tidak dibatasi waktu seperti saat ini harus direvisi segera, sebagaimana halnya masa penahanan yang dibatasi oleh waktu.

Penetapan status tersangka adalah domain penyidik, akan tetapi jika jangka waktu menuju proses persidangan (terhitung sejak penetapan tersangka) sama sekali tidak dibatasi waktu dan bisa memakan waktu lama, sebuah kepastian hukum niscaya terabaikan dan pelanggaran hak telah terjadi.
 
Seseorang yang sudah menyandang status tersangka bisa dibilang telah kehilangan setengah kehidupan. Tatapan sinis dari handai taulan dan masyarakat, pupusnya jenjang karir, juga hancurnya jaringan bisnis adalah hal yang tidak dapat terhindarkan.

Menilik kepada komisioner KPK, disematkannya status tersangka kepada salah seorang komisioner berarti yang bersangkutan harus berhenti jadi jabatan. Mungkin perlu dicari jalan keluar terhadap lemahnya kedudukan komisioner KPK yang sangat rentan kriminalisasi, tapi ini adalah hal lain.

Betapa efek destruktif “Status Tersangka” yang merupakan sebuah kepastian, harus diimbangi dengan kepastian waktu seorang tersangka menyandang status tersebut hingga tiba masa ia ditahan, sehingga ketidak pastian hukum dan nasib masa depan bisa dihindari.

Epilog

Sebuah kisah fiksi hipotesis lalu lalang di dunia maya, bercerita tentang seorang jambret yang sedang meronta-ronta saat tertangkap basah oleh seorang Polisi Lalu Lintas. Si jambret berteriak lantang: “Bapak tidak berhak menangkap saya!”. Sambil memborgol, pak Polisi tidak mau kalah gertak: “Kamu Jambret, penjahat, jangan macam-macam, ikut saya ke sel!”. Dengan sisa asa terakhir, si Jambret berkata: “Bapak belum eselon 2 kan? Bapak cuma Polisi Lalu Lintas kan? Kata Hakim Sarpin, bapak bukan Penegak Hukum, bapak tidak berhak menangkap saya, saya akan mengajukan Praperadilan!”.
Share this history on :
Comments
0 Comments

0 Komentar:

Post a Comment

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...