Monday, May 9, 2011

Penegakan Hukum untuk Kerukunan Beragama

Sebuah ironi terjadi, ketika Indonesia menjadi tuan rumah The World Interfaith Harmony Week 2011 (Pekan Kerukunan Antarumat Beragama Dunia) dengan Ketua Presidiumnya Din Syamsuddin di Jakarta (06/02), yang dihadiri tidak hanya tokoh agama dan tokoh nasional, bahkan utusan PBB pun hadir untuk menghembuskan nafas kerukunan antarumat beragama, di Cilegon Banten (06/02) terjadi penyerangan terhadap
umat Ahmadiyah oleh sekelompok massa yang memakan korban jiwa 3 orang dan belasan lainnya luka berat. Seperti belum cukup, kerusuhan bernuansa SARA kembali terjadi di Temanggung (08/02) yang mengakibatkan dirusaknya PN Temanggung dan beberapa rumah ibadah.
Gelombang kecaman muncul dari segenap elemen masyarakat. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan secara khusus kepada aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sekali lagi, masalah Ahmadiyah kembali diperdebatkan, dan suara tentang kebebasan berkeyakinan dan beragama, juga saling hormat-menghormati antara umat beragama, atas nama Hak Asasi Manusia dan demokrasi kembali di dengungkan.
Bagaimanapun dan apapun alasan dari kejadian itu, kekerasan dan pembunuhan adalah sebuah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan. Mari kita melihat lebih jauh tentang mengapa petaka itu bisa terjadi dan bagaimana langkah kita ke depan agar hal yang serupa tidak terjadi lagi.
Kita tidak bisa membahas kebebasan berkeyakinan dan beragama dengan standar agama tertentu, karena itu subyektif. Untuk itu, mari kita membahas hal ini dengan satu standar umum, yaitu standar Hukum.
Satu pijakan awal untuk berkeyakinan dan beragama adalah pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya. Ini adalah aturan umumnya (lex generalis), sedangkan salah satu aturan khususnya (lex spesialis), diantaranya UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.
Kekuatan UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama ini sudah tidak diragukan lagi, sangat legitimite, karena sudah pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusannya nomor 140/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa Undang-Undang Penodaan Agama itu tidak berlawanan dengan Undang-Undang Dasar.
UU Pencegahan Penodaan Agama, pada pokoknya mengatur dua aspek pembatasan atas kebebasan beragama, yaitu: 1. Pembatasan yang bersifat administratif, dan 2. pembatasan yang bersifat pidana. Pembatasan administratif yaitu larangan di muka umum untuk dengan sengaja melakukan penafsiran tentang suatu agama atau melakukan kegiatan, yang menyimpangan dari pokok-pokok ajaran suatu agama yang dianut di Indonesia. Sanksinya bersifat administratif dimulai dari peringatan sampai dengan pelarangan serta pembubaran organisasi. Sedangkan larangan yang bersifat pidana yaitu larangan terhadap setiap orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
MK berpendapat bahwa negara punya otoritas untuk mengatur masyarakat, dalam masalah apapun. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. Hal ini sesuai dengan asas Hukum yang bersifat memaksa dan mengikat.
Akil Mukhtar, salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi, mengemukakan pendapatnya bahwa kebebasan berkeyakinan dan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tidak berarti mutlak, kebebasan berkeyakinan dan beragama itu terbatasi dengan ketidakbolehan seseorang menistakan dan menyinggung ajaran keyakinan lain.
Dengan penjelasan diatas, kita dapat mengambil satu pijakan awal bahwa antara Kebebasan Berkeyakinan dan beragama dan Penodaan Terhadap Agama adalah dua hal yang berbeda, dan tidak dapat disamakan. Masalahnya sekarang adalah apa yang menjadi standar bahwa suatu perbuatan itu adalah bentuk dari Kebebasan Berkeyakinan dan beragama, dan apa yang menjadi standar bahwa suatu perbuatan itu adalah sebuah penodaan terhadap agama.
Standar sederhana yang dapat digunakan adalah norma Pasal 156a KUHP, yaitu norma hukum yang menentukan sanksi bagi perbuatan jahat (yaitu penodaan agama), dan sifat kriminalnya muncul karena memang perbuatan itu adalah jahat. Bentuk sifat jahatnya itu adalah permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan terhadap agama.
Perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik penodaan agama untuk saat ini terasa cukup memadai. Masalahnya tinggal aparat-aparat hukum kita yang diharap mampu untuk menyelami dan memahami perasaan suatu umat beragama. Aparat penegak hukum harus berupaya semaksimal mungkin menindak tegas dan memadamkan setiap ada potensi konflik yang berkaitan dengan keyakinan, kepercayaan, dan agama tertentu. Hal inilah harus dilakukan sehingga penodaan agama dapat ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari konflik-konflik antar umat beragama.
Khusus untuk Ahmadiyah, aturan dan perundang-undangan yang tegas harus dibuat oleh DPR untuk itu. Aturan tersebut tidak bermakna ganda dan lugas. Misalnya: Apakah kita akan seperti Malaysia, Arab Saudi, Brunei Darussalam yang melarang Ahmadiyah, atau  mau seperti Pakistan yang menganggap bahwa Ahmadiyah adalah agama sendiri (bukan islam), atau menetapkan bahwa Ahmadiyah adalah salah satu aliran (organisasi keagamaan) Islam yang sah selayaknya NU/Muhammadiyah/ormas lain? Itu sah-sah saja, dan semua pihak harus mematuhi peraturan perundang-undangan itu.
Hal ini kita perlukan agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, mengetahui dengan pasti siapa yang harus dikejar dan dilindungi, dan tidak malah menjadi salah tingkah seperti saat ini. Kalau memang aliran seperti itu tidak dapat dibenarkan, maka larang. Kalau dapat dibenarkan, maka perbolehkan. Buat aturan itu tegas hitam di atas putih, dengan segala sanksi hukum yang mengikutinya apabila ada yang dengan berani melanggar UU tersebut.
Kebebasan berkeyakinan dan beragama yang dilaksanakan secara konsekuen dan benar akan menumbuhkan sikap toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama seperti yang telah para pendiri negeri ini tuangkan dalam Pancasila. Akan tetapi, kebebasan berkeyakinan dan beragama yang dilaksanakan secara menyimpang dan tidak sewajarnya akan menimbulkan sikap penodaan terhadap agama dan keyakinan, apapun itu.
Mari saling hormat menghormati antara pemeluk agama dan keyakinan yang berbeda-beda. Jadikan perbedaan yang ada sebagai pemersatu, bukan alasan untuk terpecah belah. Jangan biarkan ada Api dalam Sekam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat sudah cukup letih melihat pertengkaran, perkelahian dan kerusuhan. Kapan kita akan membangun kalau terus terpecah-belah?
Share this history on :
Comments
0 Comments

0 Komentar:

Post a Comment

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...