Wednesday, June 26, 2013

Ragam Putusan Pidana Nikah Sirri

Permasalahan nikah siri muncul kembali ke permukaan, setelah seorang Bupati bukan saja melangsungkan perkawinan siri (di bawah tangan), namun menceraikan isteri mudanya itu dengan SMS hanya dalam waktu empat hari setelah perkawinan, serta mengeluarkan pernyataan publik yang sangat melecehkan terkait alasannya menceraikan.

Tapi dapatkah perceraian, sebagaimana perkawinan, terjadi dengan begitu mudahnya? Saya pikir, kalau perdebatan tersebut dilanjutkan terlepas dari pergulatan politiknya, tentu kita akan sampai pada perdebatan tentang kawin siri.

Sekitar dua atau tiga tahun yang lalu, terjadi perdebatan yang sengit mengenai pemidanaan kawin siri. Pendapat yang mendukung, pada prinsipnya berpegang pada maraknya penyalahgunaan instrumen tersebut untuk menggelapkan (status) perkawinan. Jadi, mereka mempertanyakan fungsi lembaga (administrasi) perkawinan, apabila praktek tersebut terus ditolerir. Sementara pihak yang menolak, selain berlindung pada otoritas agama yang memang masih mewarnai hukum negara terkait permasalahan perkawinan ini, juga beranggapan bahwa urusan perkawinan ini sesungguhnya merupakan urusan/hak para pihak terkait sendiri. Selain kedua pendapat itu, setahu saya ada juga pandangan yang mengatakan, harus dilihat kondisi riilnya dulu, sehingga jalan pemidanaan seperti itu tidak dapat digeneralisasi begitu saja. Untuk mengukurnya, harus ada studi-studi kasus nyata dulu.

Bagaimanapun juga, meskipun perdebatan seperti itu, apalagi menyangkut suatu peraturan baru, biasanya berlangsung sangat sengit, tetapi sedikit perhatian ditujukan pada ketentuan yang telah ada. Apalagi, terkait dengan bagaimana penerapannya nanti. Padahal, kalau orang cermati isi KUHP saja, jelas terdapat ketentuan-ketentuan yang dapat digunakan memidanakan dilangsungkannya perkawinan dengan menggelapkan (status) perkawinan sebelumnya.

Pasal 279

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :
 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan – perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2)  Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3)  Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

Pasal 436

(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari beberapa putusan Mahkamah Agung yang telah saya baca (2392/K/Pid/2007, 960/K/Pid/2008, 2151/K/Pid/2008, 2156/K/Pid/2008, 15/PK/Pid/2010, 141/K/Mil/2011, 839/K/Pid/2011, 330/K/Pid/2012), setidaknya terdapat beberapa kecenderungan-kecenderungan umum berikut.
Pertama, permohonan kasasi biasanya diajukan dengan alasan perkawinan yang dimaksud dalam KUHP adalah perkawinan yang tercatat. Jadi, tidak termasuk kawin siri atau perkawinan berdasarkan hukum agama yang tidak tercatat. 

Kedua, tentu ada hubungannya dengan alasan kasasi tersebut, pengadilan-pengadilan tingkat bawah biasanya tidak menerima pembelaan seperti itu. 


Ketiga, Mahkamah Agung cenderung menolak permohonan kasasi, dengan alasan hal itu menyangkut permasalahan fakta, serta tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. 

Keempat, kasus seperti ini biasanya diawali dengan laporan dari pasangan terdakwa dari perkawinannya yang lain. Kemudian terakhir, dilihat dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan, rata-rata hakim menjatuhkan pidana penjara beberapa bulan. Mungkin ini ada hubungannya dengan rasa keadilan hakim-hakim yang memutus, terlepas dari beratnya ancaman hukum yang ditentukan dalam undang-undang.

Di luar kecenderungan-kecenderungan umum tersebut di atas, terdapat juga beberapa perkecualian yang terjadi. Di antaranya kasus-kasus di bawah ini.

1. 2151/K/Pid/2008 (Hanya Yang Tercatat?)

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang perempuan yang menikah dengan seorang laki-laki yang ternyata telah beristeri. Ketika itu pasangan tersebut telah mempunyai seorang anak berumur empat bulan, serta mereka dinikahkan oleh adik terdakwa. Tidak jelas bagaimana dengan proses hukum terhadap suami (lihat Pasal 279 KUHP), serta adiknya (lihat Pasal 436 KUHP), tapi yang jelas terdakwa dituntut tiga bulan penjara oleh JPU. PN Bengkulu kemudian menjatuhkan pidana tiga bulan, dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, hukuman itu tidak harus langsung dijalankan.

JPU kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding ditolak oleh pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi justru berpendapat bahwa “bagi orang muslim adalah perkawinan yang sah dilaksanakan berdasar dan menurut cara serta memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 […]”. Dengan demikian, unsur “perkawinan” dalam Pasal 279 KUHP tidak terpenuhi. Permohonan kasasi yang kemudian diajukan oleh JPU, juga ditolak oleh majelis kasasi yang terdiri dari Mohammad Saleh, Muhammad Taufik, dan Mieke Komar. Menurut Mahkamah Agung, JPU tidak dapat menunjukkan bahwa putusan yang dimohonkan kasasi adalah putusan bebas tidak murni.

Kalau saja JPU dapat merumuskan permasalahan hukumnya dengan baik, mungkin kasus ini dapat memperjelas maksud unsur “perkawinan” dalam Pasal 279 KUHP. Namun, bagaimanapun, sebagaimana dalam kasus-kasus yang menerapkan tafsir umum bahwa “perkawinan” itu termasuk juga perkawinan tidak tercatat, Mahkamah Agung cenderung menarik diri. Pertimbangan Pengadilan Negeri sendiri, bisa jadi, ada hubungannya juga dengan kondisi pasangan tersebut yang, meskipun dapat dianggap melanggar, mempunyai anak berusia empat bulan. Tapi, siapa tahu?
2. 15/PK/Pid/2010 (Bagaimana Kalau Kemudian Cerai?)

Perkara ini cukup unik dibanding kebanyakan kasus seperti ini, karena terdakwa mengajukan permohonan PK, dengan menggunakan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan tinggi sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasinya. Kedua terdakwa/pemohon adalah pasangan yang tadinya telah dijatuhi pidana penjara enam bulan – setelah melalui proses banding dan kasasi, karena dianggap melanggar Pasal 279 dan 284 KUHP. Mereka melakukan zina, atau setidak-tidaknya perkawinan hanya menurut agama Hindu, sedang keduanya mengetahui bahwa salah satu pasangan sebenarnya telah beristeri.
Majelis PK yang terdiri dari Atja Sondjaja, Hakim Nyak Pha, dan Timur P. Manurung, mengabulkan PK yang dijatuhkan. Kedua terdakwa diputus bebas, karena sebelum putusan kasasi yang menolak permohonan kasasi mereka keluar dalam perkara pidana terkait, ternyata telah ada putusan (dari Pengadilan Tinggi) dalam perkara perdata yang memutus perceraian antara salah satu terdakwa dengan isteri sebelumnya.

3. 330/K/Pid/2012 (Meskipun Kemudian Cerai?)

Dalam kasus yang relatif baru terjadi ini, sebenarnya permasalahannya klasik. Terdakwa, seorang laki-laki yang telah beristeri, pada tahun 2008 menikah lagi dengan seorang perempuan (ternyata dituntut juga dalam berkas terpisah). Keduanya dinikahkah oleh orang tua perempuan tersebut, serta tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama. Selanjutnya, melalui perantaraan calo, terdakwa bisa mendapatkan buku nikah. Buku nikah itulah yang beberapa saat kemudian ditemukan oleh isteri terdakwa, sehingga terdakwa dilaporkan ke polisi.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menghukum terdakwa dengan satu tahun pidana penjara.Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Baik JPU, maupun terdakwa sendiri, mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding tersebut.

Sementara, ada beberapa hal yang diungkapkan terdakwa sebagai alasan kasasinya. Menurut terdakwa, sebenarnya isterinya telah mengizinkan, serta mereka bertiga bahkan pernah tidur sekamar, sebelum akhirnya dia diadukan ke polisi. Kemudian, terdakwa juga melampirkan akta cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan (Oktober 2010), untuk menunjukkan bahwa mereka sebenarnya telah bercerai. Terdakwa juga memohon untuk tidak dihukum, karena saat ini sedang menanggung kewajiban hak asuh atas anak akibat perceraian tersebut.

Suara majelis kasasi yang terdiri dari Mansur Kartayasa, Sri Murwahyuni, dan Andi Abu Ayyub Saleh, tidak bulat. Mayoritas menilai bahwa ini adalah permasalahan fakta, sehingga permohonan harus ditolak. Sementara itu, satu pendapat berbeda dari Mansur Kartayasa, beranggapan bahwa pihak yang berkepentingan seharusnya dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai UU Perkawinan, serta menilai tindakan kepolisian dalam kasus ini adalah tindak kriminalisasi. Bagaimanapun, berdasar suara terbanyak dalam majelis, permohonan kasasi tersebut ditolak.

Tidak jelas apakah majelis tersebut juga mengetahui Putusan No. 15/PK/Pid/2010, karena salah satu alasan kasasi adalah akte perceraian yang dikeluarkan sebelum putusan kasasi diambil.

4. 850/K/Pid/2008 (Kalau Saya Tidak Tahu?)

Putusan ini merupakan putusan terkait Pasal 436 KUHP (ancaman pidana terhadap pihak yang menikahkan) yang relatif jauh lebih sedikit muncul dibandingkan Pasal 279. Bermula dari kasus seorang ayah yang menikahkah sendiri anaknya, setahun setelah suami anak tersebut pergi meninggalkannya karena perselisihan yang berkelanjutan di antara mereka. Masalahnya, ketika perkawinan itu dilakukan, pengadilan mengaku baru mengeluarkan surat pemberitahuan talak I. Akte putusan cerainya sendiri baru dikeluarkan oleh pengadilan agama beberapa minggu kemudian. Sepertinya berdasar laporan (mantan) suami, sang ayah dituntut di pengadilan dengan Pasal 436 KUHP.

Pengadilan Negeri Maros menghukum terdakwa dengan satu tahun hukuman pidana penjara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Alasan kasasinya: “Pemohon Kasasi adalah orang desa yang sangat awam dengan aturan-aturan hukum seharusnya petugas Pengadilan Agama yang tahu aturan hukumnya memberitahukan dengan jelas mengenai larangan-larangan apa saja […] untuk tidak dilakukan oleh karena ketidaktahuan kami […].” Bagaimanapun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Majelis yang terdiri dari Mieke Komar, Zaharuddin Utama, dan Abdurrahman, menilai tidak ada kesalahan penerapan hukum dalam kasus tersebut.


________________________________________________________________________________



Bahan tulisan ini diambil dari sini
Share this history on :
Comments
0 Comments

0 Komentar:

Post a Comment

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...