Tuesday, May 17, 2011

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana adalah ketentuan formil yang mengatur jalannya hokum pidana materil. Bedanya dengan Hukum Pidana Materil adalah Hukum Pidana Materil mengatur hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan yang seharusnya kita lakukan, bila tidak, maka ada ancaman sanksi.
Pembedaan ini dapat dilihat dalam perkara misalnya sebagai berikut: Mencuri adalah Perbuatan yang dilarang (Hukum Pidana materil), bila dilakukan maka hukum acara pidana (Hukum Pidana Formil) berjalan untuk menegakkan ideal hukum tersebut.

Ada beberapa urutan tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam hukum acara pidana:
1.  Penyelidikan.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari peristiwa yang berhubungan dengan suatu tindak pidana atau yang diduga sebagai tindak pidana.
Penyelidik adalah aparatur negara yang melakukan penyelidikan, kalau kita melihat KUHP maka Penyelidik adalah kepolisian/POLRI, namun pada prakteknya penyelidik tidak selalu kepolisian, bisa KPK, Bea Cukai, Bapepam (berdasarkan UU lex specialis).
Namun dalam prakteknya, ada beberapa kasus tertentu dimana tahap penyelidikan langsung dilewati ke tahap penyidikan, misal: Kasus Bom Australia karena bukti dan tindak pidana sudah jelas. Apabila proses ini yang dilaksanakan maka tidak ada upaya pemanggilan, yang ada hanya upaya paksa.
2.  Penyidikan.
Penyidikan adalah tindakan penyidik untk mencari barang bukti, alat bukti, pelaku, korban untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Penyidik adalah aparatur negara yang melakukan penyidikan, kalau kita melihat KUHAP maka penyidik adalah POLRI, atau Pejabat Pegawai Negeri Khusus.
Penyidik mempunyai wewenang untuk:
a.  Memanggil Saksi
b.  Memeriksa Tersangka
c.  Memeriksa Saksi Ahli
d. Melaksanakan upaya paksa (memberhentikan, memberi pertanyaan, memeriksa. Tanpa penangkapan, dan penyitaan (makna umum),  atau terkait dengan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat (makna khusus)
Hasil penyidikan dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan yg kemudian dikirim ke Penuntut Umum untuk Penuntutan.
3.  Penyerahan Berkas Perkara.
Penyerahan berkas Perkara dibagi menjadi 2 tahap, tahap I hanya meyerahkan BAP, dan tahap II baru menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti. Pada tahap I, tanggung jawab tersangka masih berada di penyidik, sedangkan pada tahap II, tanggung jawabnya tersangka telah beralih kepada Penuntut Umum.
Penyerahan dibagi dalam 2 tahap karena pada tahap I, yang diserahkan hanya BAP supaya dinilai oleh PU kelayakan dan kelengkapannya, kalau belum lengkap maka diberikan catatan-catatan kepada penyidik untuk melengkapi BAP dengan tambahan informasi tertentu. Proses penyerahan perkara antara penyidik dengan Penunut Umum disebut Pra Penuntutan (Ps 110 KUHAP). Jangka waktu pengembalian berkas dari Penuntut Umum ke Penyidik adalah 14 hari, sedangkan jangka waktu pengembalian berkas perkara dari penyidik ke Penuntut Umum tidak ada jangka waktunya.
KUHAP tidak menentukan batas jumlah pengembalian berkas perkara (bolak-balik),jadi dalam RUU RUU-KUHP (yg tidak kunjung disahkan oleh DPR) telah dicantumkan pembatasan waktu dan jumlah penyerahan kembali berkas dari PU ke Penyidik untuk mencegah supaya berkas perkara tidak bolak-balik.
Apabila kemudian ternyata berkas tersebut masih belum lengkap, PU melengkapi sendiri berkas tersebut dalam Penyidikan Lanjutan. Penyidik juga berwenang mengusulkan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap tersangka.
Dalam proses ini, dikenal istilah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), surat ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara Penyidik dan JPU. Dalam Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan pidana Terpadu), begitu ada SPDP, maka JPU sudah mulai mengkoordinasikan arah perkembangan kasus dan mulai memberikan masukan-masukan ke penyidik. Hanya saja, dalam prakteknya, terkadang koordinasi ini tidak berjalan dengan baik.
Selain SPDP, dikenal juga SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan). Kalau SPDP belum dikeluarkan, maka SP3 dapat secara langsung dikeluarkan.  Proses pengeluaran SP3 pimpinan mengirimkan “Surat “Perintah” Penghentian Penyidikan” ke  penyidik, kemudian dikeluarkanlah “Surat “Penetapan” Penghentian Penyidikan”.
Dalam hal sudah dikeluarkan SPDP à SP3 harus ditembukan ke JPU.
4.    Penuntutan
Yang berhak melakukan penuntutan Penuntut Umum. Menurut KUHAP, Penuntut Umum adalah Jaksa, kecuali untuk TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) maka Penuntut Umum adalah Penyidik. Dalam UU lain juga disebutkan bahwa Penuntut Umum bisa KPK (dalam tindak pidana korupsi) dan Ad Hoc (Dalam Pelanggaran HAM berat)
Wewenang dari Penuntut Umum yang paling utama adalah Membuat Surat Dakwaan, dan berwenang untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada suatu kasus.
5.  Pengadilan
a.  Agenda sidang pertama adalah Pembacaan Surat Dakwaan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali untuk perkara tertentu). Hakim Ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa di sidang Pengadilan untuk diperiksa. Hakim Ketua Sidang menanyakan identitas terdakwa, kemudian Hakim Ketua sidang meminta kepada JPU untuk membacakan dakwaan.
Dakwaan memuat :
1)  Identitas Terdakwa
2) Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
3)  Tidak memenuhi ketentuan tesebut dakwaan batal demi hokum.
Selanjutnya Hakim Ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah sudah benar-benar mengerti terhadapa dakwaan tersebut. Apabila terhadap dakwaan tersebut terdakwa atau Penasehat Hukum keberatan terhadap dakwaan tersebut terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa dapat mengajukan eksepsi (keberatan yang dapat disampaikan oleh penasehat hukum untuk menyatakan keberatan terhadap syarat formil/ materil).
Eksepsi dapat diajukan dalam ranah Kewenangan Pengadilan (absolut/relatif), dakwaan tidak disusun secara jelas (obscuur libel), apakah JPU salah mendakwa orang (error in persona), dakwaan tidak disusun sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dst.
Atas Eksepsi ini JPU diberikan kesempatan untuk memberikan Tanggapan yang pada intinya berisi bantahan JPU atau Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Apabila Majelis Hakim menilai bahwa Eksepsi cukup beralasan maka Majelis Hakim dapat menyatakan Surat Dakwaan JPU tidak dapat diterima (JPU diperintahkan memperbaiki Surat Dakwaan) atau batal demi hukum (JPU diperintahkan menghentikan penuntutan) atau Pengadilan tidak berwenang mengadili. Jika Majelis menolak Eksepsi Terdakwa maka Putusan Sela akan diputus bersamaan dengan Putusan Akhir
b.  Tahap Pembuktian
Di tahap pembuktian JPU diberikan kesempatan untuk membuktikan seluruh Dakwaan dituduhkan pada Terdakwa, dan Terdakwa diberikan juga kesempatan untuk membuktikan sebaliknya. Pembuktian dilakukan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli (jika diperlukan), Surat-Surat, dan Keterangan Terdakwa. Beban pembuktian ini ada pada JPU
c.  Tahap Requisitor (tuntutan)
Setelah proses pembuktian dinyatakan selesai, JPU mengajukan Surat Tuntutan (Requisitor) yang berisi kesimulan JPU atas proses pembuktian, dakwaan apa yang menurut JPU telah terbukti berdasarkan hasil pembuktian, serta berapa tuntutan pidana yang diminta untuk dijatuhkan kepada Terdakwa.
Bentuk tuntutan JPU dapat berupa agar Terdakwa dihukum, agar Terdakwa dilepaskan  (ada unsur kesalahan tetapi ada unsur pemaaf dalam diri terdakwa, atau agar Terdakwa dibebaskan  (JPU tidak mendapatkan cukup bukti, atau tidak terbukti melakukan Tindak Pidana)
d.  Tahap Pledoi (Pembelaan)
Terhadap tuntutan JPU dan hasil pemeriksaan alat-alat bukti (pembuktian) tersebut Terdakwa berhak mengajukan pembelaan (Pledoi). Dalam pledoi ini terdakwa dapat memberikan bantahan atas unsur-unsur tindak pidana yang menurut JPU telah terbukti dalam Requisitornya, maupun adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pembelaan dapat dilakukan oleh Penasehat Hukum dan atau terdakwa pribadi. Atas Pledoi dari Terdakwa tersebut JPU diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapanya (Replik), dan atas Replik ini Terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan Tanggapan atas Tanggapan JPU tersebut (Duplik), dan seterusnya dengan ketentuan terdakwa selalu mendapatkan giliran yang terakhir.
6.  VONIS (Putusan)
Apabila semua proses telah selesai, Hakim Ketua Sidang menyatakan pemeriksaan ditutup, dengan catatan bahwa dapat dibuka sekali lagi baik karena kewenangan Hakim Ketua Sidang ataupun atas permintaan Penuntut Umum ataupun Terdakwa dan atau Penasihat Hukumnya. Setelah ditutupnya proses pemeriksaan, Majelis Hakim akan mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusannya. Musyawarah Majelis Hakim ini dilakukan secara tertutup. Untuk dapat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, hakim harus mendasarkan keyakinannya tersebut pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang sebelumnya telah diajukan kemuka persidangan dalam proses pembuktian (184 KUHP), juga atas keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannya
Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan harus dihadiri oleh Terdakwa. Putusan dapat berupa penghukuman, yaitu apabila Majelis berpendapat terdakwa terbukti bersalah, putusan bebas (terdakwa tidak terbukti bersalah), atau putusan lepas dari segala tuntutan (perbuatan yang didakwakan terbukti namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana).
­Pada Putusan akhir ini juga dibacakan juga Putusan Sela (bila ada) apabila ternyata Eksepsi Terdakwa beralasan dan Hakim dapat menyatakan mengabulkan permohonan eksepsi Terdakwa (Dakwaan Tidak Dapat Diterima atau N.O (Niet ontvankelijk verklaard)

7.  Upaya Hukum
Atas putusan pengadilan, Terdakwa maupun JPU dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut dijatuhkan. Permohonan Banding disampaikan melalui Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Putusan yang membebaskan terdakwa tidak dapat diajukan Banding oleh JPU, namun JPU dapat membuktikan bahwa putusan bebas tersebut bukan merupakan putusan bebas murni.
Jika Terdakwa maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum Banding dalam jangka waktu 7 hari maka Putusan akan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan oleh Jaksa.
Bentuk upaya hukum ada 2, yaitu Upaya Hukum Biasa (Perlawanan (verzet), Banding, dan Kasasi) dan Upaya Hukum Luar Biasa
Share this history on :
Comments
0 Comments

0 Komentar:

Post a Comment

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...