Sunday, April 7, 2013

Pasal Santet atau Penipuan Santet



Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR memuat banyak hal dan peraturan-peraturan baru dalam bidang hukum, demi mengikuti perkembangan zaman dan inflasi (dari segi denda).
Di antara sekian banyak terobosan dan hal baru yang termuat dalam RKUHP, ada satu pasal yang saat ini sedang menjadi perdebatan dan pembicaraan hangat, yaitu pasal 293 RKUHP.


Pasal 293 RKUHP ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal ini sekarang tenar dengan sebutan “pasal santet”, karena dianggap menyasar praktik ilmu gaib yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk mencelakakan orang lain.
Selama ini, perdebatan dan pembahasan hanya berkutat pada masalah santet ansich, dari berbagai aspek: pembuktian santet, irasional-nya santet, dst. Saya sendiri melihat, bahwa ‘pasal santet’ ini tidaklah menyasar kelakuan santet-nya, akan tetapi lebih kepada dukun santetnya. Tujuan utama dari pasal ini bukanlah obyeknya, akan tetapi subyeknya.
Santet itu absurd, irasional, tidak logis, dan tidak mungkin dibuktikan. Akan tetapi pelaku (dukun) santet, sepanjang orang tersebut menyatakan bahwa dirinya mempunyai kekuatan gaib, menawarkan, dan/atau memberikan bantuan jasa terhadap orang lain, adalah sesuatu yang nyata dan konkret.
Chairul Huda, salah seorang Tim Perumus RKUHP, jauh-jauh hari telah menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan pemahaman masyarakat  terkait substansi pasal santet. Perdebatan yang ada lebih mengarah ke soal pembuktian, padahal santet tidak perlu (dan tidak bisa) dibuktikan karena sulit diterima secara logis. Justru yang harus dibuktikan adalah penyebarluasan kemampuan santet yang dimiliki seseorang, baik bertujuan mencari keuntungan maupun tidak. Ranah hukum bukanlah tempat untuk membuktikan ada atau tidaknya santet.
Substansi Pasal 293 RKUHP adalah pasal penipuan menggunakan klaim santet. Perbedaan antara Pasal 293 RKUHP dengan delik penipuan biasa terletak pada jika penipuan biasa ada korban, sedangkan Pasal 293 ini tidak mengharuskan adanya korban.
Santet itu irasional, tidak logis, dan tidak nyata. Dengan berpijak kepada fakta tersebut, maka apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa dia memiliki kemampuan untuk melakukan santet, apalagi menyebarkan klaim tersebut, terlepas dari fakta bahwa orang tersebut mampu atau tidak mampu melakukan santet, akan kena delik pasal ini.
Pasal 293 RKUHP ayat (1) menyasar bagi pelaku delik yang melakukan tindakannya secara sporadis dan tidak berkelanjutan, sedangkan ayat (2) melingkupi segala tindakan dilakukan dengan kontinuitas dan bertujuan mencari keuntungan (mata pencaharian).
Santet memang irasional, tetapi di kalangan masyarakat Indonesia ‘dunia santet’ sudah sangat akrab sejak dulu. Bahkan, hingga era digital yang sudah sangat pesat ini pun, kasus-kasus santet masih sangat banyak bergulir di masyarakat.
Sejumlah media pun, masih meletakkan berita kasus santet ini dengan porsi yang cukup besar. Seperti pemberitaan warga yang diduga dukun santet, dihakimi massa, diambil sumpah pocong bahkan sampai  ada yang dibakar.
Itu menunjukkan, kasus santet masih menjadi persoalan di tengah masyarakat, tidak hanya kalangan pedesaan juga di perkotaan.
Dan, karena belum ada payung hukum ayng mengatur kasus itu, maka biasanya massa yang mengambil alihnya seperti melalui aksi sumpah pocong atau pengoroyokan tadi. Adalah rancangan hukum yang sedang dibahas kalangan dewan itu juga merupakan bentuk aspirasi dari apa yang terjadi di masyarakat.
Juga, masih jamak kita temukan iklan-iklan tentang klaim praktik ilmu gaib yang bertujuan mencelakakan orang lain dilakukan secara terang-terangan di media cetak maupun elektronik, juga lewat pamflet dan selebaran di pinggir jalan. Sama sekali tidak ada jaminan isi dari iklan tersebut adalah fakta dan riil.
Dengan asumsi bahwa santet itu tidak ada-lah Pasal 293 RKUHP dibuat, sehingga apabila ada orang yang mengklaim bahwa mereka mampu melakukan santet, secara otomatis dianggap sebagai penipuan.
Pembuktian tindak pindana penipuan klaim santet ini tidaklah sulit, Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran bahwa hanya dengan mengamati apakah ‘sang dukun’ terbukti menawarkan diri dan memberikan tarif kepada si klien, maka dukun tersebut dapat dikenai pasal penipuan memakai santet.
Dengan gambaran di atas, sangat tidak tepat jika Pasal 293 RKUHP ini diberi label “pasal santet”, akan tetapi lebih tepat jika diberi label “pasal penipuan santet”.
Sampai saat ini, sangat banyak masyarakat yang tertipu oleh klaim-klaim tidak benar dari orang-orang yang mengaku bahwa meraka adalah dukun santet/orang pintar, dan masyarakat tidak mampu melakukan upaya hukum apapun terhadap penipuan yang mereka alami. Pasal ini berusaha untuk menghilangkan kejadian penipuan yang bermodus praktik ilmu gaib.
Alih-alih membahas hal yang gaib, saya berpendapat bahwa Pasal 293 RKUHP ini adalah bentuk rasionalitas perumus RKUHP dalam menyikapi perkembangan zaman yang semakin canggih dan modern di mana teknologi dan ilmu pengetahuan berkembang dengan sangat pesat.
Rasionalitas itu berbentuk pemidanaan yang nantinya akan berujung kepada penghapusan segala macam praktek Ilmu Ghaib, juga klaim-klaim sesat irasional lain.
Hanya manusia yang rasional dan logis yang mampu bertahan dan bersaing. Jika untuk berfikir rasional dan logis itu pun perlu perlu dipaksa, maka Pasal 293 RKUHP ini adalah jawabannya.

Share this history on :
Comments
6 Comments

6 Komentar:

Anonymous said... GM

Mу partner and I stumbled over here coming from a dіfferent web page and thought I may as well cheсk things
out. I like what I see so now i am following you.
Look forward to findіng out аbout уour ωeb рage for a ѕeсond tіme.


Also ѵisіt my webpagе: iteach.ru

Anonymous said... GM

I rarely comment, however i did some searching and wound up here "Pasal Santet atau Penipuan Santet".
And I actually do have a few questions for you if you do not mind.
Could it be only me or does it seem like some of these responses appear like
written by brain dead folks? :-P And, if you are writing at additional social sites,
I'd like to follow everything new you have to post. Could you list of all of all your public pages like your Facebook page, twitter feed, or linkedin profile?

Here is my webpage: Jackpot 6000

Anonymous said... GM

Hurrah, that's what I was seeking for, what a data! existing here at this web site, thanks admin of this site.

Check out my weblog - Jackpot 6000 (www.kuailequn.com)

Anonymous said... GM

Nice post. I learn something totally new and challenging on websites I stumbleupon everyday.
It will always be exciting to read through content from other writers and use
a little something from their websites.

Check out my site; jackpot 6000 Jackpot 6000 *http://www.Youtube.com/watch?v=lGGO1fyDCTs*

Anonymous said... GM

Excellent blog here! Also your web site loads up fast!

What web host are you using? Can I get your affiliate link to your host?
I wish my web site loaded up as fast as yours lol

Feel free to surf to my web site ... Jackpot 6000 free ::
http://exercisevault.com/blog/View/10349/microgaming-casinos-the-best-online-gambling-destination
::

Ranyrxny said... GM

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

Post a Comment

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...