Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan). Secara istilah, mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196).
Wednesday, May 25, 2011
Monday, May 23, 2011
Perbuatan Melawan Hukum dalam Hikayat Dua Pohon Mangga
Bolehkah gugatan yang tidak berisi permintaan ganti rugi, akan tetapi berisi agar Tergugat melakukan sesuatu untuk menghindari kerugian yang bisa menimpa Penggugat apabila bila hal itu tidak dilakukan? Mahkamah Agung menjawab pertanyaan ini dalam putusannya nomor: 1022K/PDT/2006 tanggal 13 Desember 2006 yang menyebutkan bahwa “kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian
Dissenting Opinion
“Dissenting” dalam kamus bahasa Inggris adalah bentuk kata kerja yang berasal dari kata “dissent” yang berarti berselisih paham. “Opinion” berarti pendapat, pikiran, perasaan. Jika disatukan, maka akan menjadi kalimat “dissenting opinion” yang berarti “terjadinya perbedaan pendapat atas suatu persoalan hukum”.
Dalam wikipedia disebutkan bahwa Dissenting Opinion adalah pendapat satu atau lebih hakim dalam suatu perkara yang menyatakan ketidaksetujuan dengan
Sunday, May 22, 2011
Ex Aequo et Bono
Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.Hukum Talak Tiga dalam Satu Lafadz
Thalaq ialah suami melepaskan ikatan nikah dari istri dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya dengan perkataan: “Engkau ku talak!”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri telah bercerai.Jumlah talak yang telah ditetapkan dalam hukum Islam yaitu sampai tiga. Seorang suami berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu dan dua boleh ruju’ (kembali) sebelum habis iddahnya, atau
Proses Pemeriksaan Singkat dalam Hukum Acara Pidana
Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Di artikel yang lalu, telah dibahas proses pemeriksaan Acara Pemeriksaan Biasa dan Acara Pemeriksaan Singkat, sedangkan di artikel ini akan dibahas Proses Acara Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Negeri, sedangkan untuk Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Tata Usaha Negara mungkin nanti akan dibahas dalam bahasan tersendiri.Saturday, May 21, 2011
Pernikahan Beda Agama
Pujangga William Shakespeare pernah berkata bahwa "Cinta itu Buta". Ungkapan yang sangat masyhur (dan tepat) itu seringkali terbukti dalam kehidupan sehari-hari, tidak melihat umur, jenis kelamin, suku, ras, bangsa, bahkan agama. Yang disebut terakhir (perbedaan agama) adalah tembok yang paling krusial dan rawan yang harus ditembus
Pembajakan Software menurut UU No. 12 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Manusia memiliki kemampuan dan kelebihan dalam hal penalaran, perasaan, dan pengindraan yang dengan itu manusia mampu membuat dan menciptakan sesuatu dan mampu mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya. Penemuan-penemuan tersebut menimbulkan kesadaran tentang adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang. Pengakuan atas segala temuan, ciptaan, dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu atau kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Friday, May 20, 2011
Proses Pemeriksaan Cepat dalam Hukum Acara Pidana
Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana.
Proses Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (Pasal 203 ayat (1) KUHAP). Proses Pemeriksaan Singkat ini akan dibahas dalam artikel tersendiri di blog ini.
Thursday, May 19, 2011
Intervensi dalam Perkara Perdata
Universitas Hasanudin, Universitas Indonesia, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas dan Universitas Sriwijaya mengajukan gugatan bantahan menolak eksekusi putusan susu formula mengandung enterobacter sakazakii. Para Pemohon memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/PDT/2009 tidak dapat dilaksanakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)






