Medio 2012, Hakim Suko Harsono (Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka dalam kasus Korupsi Remediasi PT. Chevron Pacific Indonesia.Putusan Remediasi PT. Chevron tersebut berakhir tidak happy ending: Putusan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono dikenai sanksi administratif karena unprofessional conduct.
Lagi, medio 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan) mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka oleh Ditjen Pajak dengan tersangka Toto Chandra, bos Permata Hijau Group. Putusan bernasib sama: Dibatalkan Mahkamah Agung, dan Hakim M. Razzad sampai saat ini sedang diproses oleh Komisi Yudisial karena unprofessional conduct.
