Setiap orang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya oleh suatu putusan pengadilan melalui sidang peradilan yang terbuka, bebas dan tidak memihak (asas praduga tidak bersalah), dengan kata lain, sebelum jatuh putusan, tersangka/terdakwa harus tetap dijunjung