Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.
Showing posts with label Ex Aequo et Bono. Show all posts
Showing posts with label Ex Aequo et Bono. Show all posts
Sunday, May 22, 2011
Ex Aequo et Bono
Kalimat ex aequo et bono adalah kalimat yang umum terdapat dalam petita subsidair dalam sebuah surat gugatan/permohonan, dan biasanya digabung dengan kalimat “kalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. M Yahya Harahap (2008), memasukkan mohon keadilan ex aequo et bono sebagai petitum subsidair, Tuntutan subsidair diajukan sebagai antisipasi jika seandainya tuntutan primair tidak dikabulkan hakim, oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.
Subscribe to:
Posts (Atom)