Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan ruang perlindungan yang besar kepada saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk perubahan identitas. Akan tetapi di sisi lain Pasal 77 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melarang siapapun tanpa hak untuk mengubah data pada identitas seseorang.
Showing posts with label Saksi Pelapor. Show all posts
Showing posts with label Saksi Pelapor. Show all posts
Saturday, May 14, 2011
Problematika Perlindungan Saksi
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan ruang perlindungan yang besar kepada saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk perubahan identitas. Akan tetapi di sisi lain Pasal 77 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melarang siapapun tanpa hak untuk mengubah data pada identitas seseorang.Monday, May 9, 2011
Agar Hakim Mempertimbangkan Wishtle Blower
UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan teknisnya dianggap tak cukup memberi perlindungan kepada pelapor tindak pidana yang sekaligus berstatus tersangka (whistleblower).
Di sisi lain, hakim juga jarang memberi keringanan kepada terdakwa yang sekaligus berperan whistleblower. Soalnya, hakim hanya
Perlindungan Terhadap Whistle Blower
Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pasal inilah yang menjadi salah satu alasan kuat untuk melindungi saksi pelapor/whistle blower.
Di pembukaan Undang-Undang ini disebutkan bahwa Undang-undang ini dibuat rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
Subscribe to:
Posts (Atom)

