Permasalahan nikah siri muncul kembali ke permukaan, setelah seorang Bupati bukan saja melangsungkan perkawinan siri (di bawah tangan), namun menceraikan isteri mudanya itu dengan SMS hanya dalam waktu empat hari setelah perkawinan, serta mengeluarkan pernyataan publik yang sangat melecehkan terkait alasannya menceraikan. Wednesday, June 26, 2013
Ragam Putusan Pidana Nikah Sirri
Permasalahan nikah siri muncul kembali ke permukaan, setelah seorang Bupati bukan saja melangsungkan perkawinan siri (di bawah tangan), namun menceraikan isteri mudanya itu dengan SMS hanya dalam waktu empat hari setelah perkawinan, serta mengeluarkan pernyataan publik yang sangat melecehkan terkait alasannya menceraikan. Sunday, April 7, 2013
Pasal Santet atau Penipuan Santet
Rancangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR memuat
banyak hal dan peraturan-peraturan baru dalam bidang hukum, demi mengikuti
perkembangan zaman dan inflasi (dari segi denda).
Di
antara sekian banyak terobosan dan hal baru yang termuat dalam RKUHP, ada satu
pasal yang saat ini sedang menjadi perdebatan dan pembicaraan hangat, yaitu
pasal 293 RKUHP.
Monday, March 18, 2013
Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian
Putusan
tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan kasasi mengikat
kepada para pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan
sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
van Gewijsde) dan harus dianggap benar (Res judicata pro veritate
accipitur).Akan tetapi dalam hukum acara masih ada
Monday, February 18, 2013
Mampukah Mahkamah Agung Kuburkan Esprit De Corps
Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan: "Sekarang kalau ada kejadian yang menghilangkan integritas, tidak ada toleransi lagi. Ini arahan Ketua. Tidak boleh ada Esprit de Corps menjadi alasan menutup-nutupi keburukan lembaga." (29/12/2012).
Hal ini beliau sampaikan ketika menanggapi pengakuan seorang Hakim tentang penyimpangan yang ia lakukan di masa lalu dengan seorang pejabat Mahkamah Agung di sebuah portal berita online. (detik.com, 29/12/2012).
Hal ini beliau sampaikan ketika menanggapi pengakuan seorang Hakim tentang penyimpangan yang ia lakukan di masa lalu dengan seorang pejabat Mahkamah Agung di sebuah portal berita online. (detik.com, 29/12/2012).
Rekonstruksi Nikah Sirri
Pembahasan dan perdebatan mengenai nikah sirri kembali menemukan momentum setelah skandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya via sms.
Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.
Pendapat dari berbagai kalangan kembali bermunculan, tentang keabsahan nikah sirri, baik menurut agama, maupun menurut negara, termasuk tentang ancaman pidana terhadap para pelakunya.
Thursday, July 26, 2012
Kritik UU Peradilan Anak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Selasa 3 Juli lalu. Sebagai pengganti
UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, produk legislasi tersebut dinilai
sebagai langkah maju karena hak anak yang tersangkut hukum lebih terjamin.
Perjalanan Sejarah Mahkamah Agung
Sejarah Mahkamah Agung, di mata Pompe, adalah sejarah
pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi
pengadilan dari campur tangan politik. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung
merupakan versi bahasa Indonesia dari buku The Indonesian Supreme Court, A
Study of Institutional Collaps, yang terbit pertama kali pada 2005.
Saturday, June 25, 2011
Sunday, June 19, 2011
Cerita hukum di balik perkara-perkara “Nenek Minah”
Dalam agama Islam, ada hadist yang berbunyi: “Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka.”
Subscribe to:
Posts (Atom)







