Pembahasan mengenai pengasuhan anak kembali muncul menjadi perhatian publik dengan berbagai latar belakang pemikiran, baik berdasarkan join custodian yang muncul pada akhir tahun 2007 maupun yang didasarkan pada jurigenic effect. Kedua pembahasan mengenai pengasuhan anak tersebut lebih mengedepankan fakta yang terjadi pada peradilan di dunia Barat yang tidak terpaku lagi untuk menetapkan pengasuhan seorang anak atas dasar peraturan perundang-undangan. Join custodian lebih mengedepankan hubungan baik antara mantan pasangan suami isteri, sedangkan jurigenic effect mengedepankan pada realitas
Monday, May 9, 2011
Perlindungan Terhadap Whistle Blower
Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pasal inilah yang menjadi salah satu alasan kuat untuk melindungi saksi pelapor/whistle blower.
Di pembukaan Undang-Undang ini disebutkan bahwa Undang-undang ini dibuat rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
Penegakan Hukum untuk Kerukunan Beragama
Sebuah ironi terjadi, ketika Indonesia menjadi tuan rumah The World Interfaith Harmony Week 2011 (Pekan Kerukunan Antarumat Beragama Dunia) dengan Ketua Presidiumnya Din Syamsuddin di Jakarta (06/02), yang dihadiri tidak hanya tokoh agama dan tokoh nasional, bahkan utusan PBB pun hadir untuk menghembuskan nafas kerukunan antarumat beragama, di Cilegon Banten (06/02) terjadi penyerangan terhadap
Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia
Cerita ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2000, ketika Ny. Anny R. Gultom berbelanja, mobil Toyota Kijang Super tahun 1994 bernomor B 255 SD yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, diparkir di area perparkiran Continent (sekarang Carrefour Plaza Cempaka Mas), Jakarta Pusat yang dikelola PT. Securindo Packatama Indonesia. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas Tambunan. Begitu selesai shopping, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di
Rektor USU Gugat Pembatalan Publikasi Susu Formula Berbakteri
Di tengah pengajuan sita eksekusi kasus susu formula mengandung enterobacter sakazakii, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Syahrial Pasaribu tiba-tiba masuk ke dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (MA) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal susu formula tidak bisa dilaksanakan.
Sunday, May 8, 2011
Hakim Uji Materi Undang-undang Keuangan Negara
Tidak seperti rencana aksi demo koleganya yang batal, seorang hakim PTUN benar-benar mewujudkan niatnya untuk “berjuang” lewat pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstittusi (MK). Ia adalah Teguh Satya Bhakti yang mengajukan permohonan uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara . Yang dipersoalkan adalah kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan negara.Eks Ketua Komnas HAM: UU Advokat Tidak Perlu Dibawa Ke MK
Pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat yang sedang diuji materiil lebih banyak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Kalaupun banyak yang menggugat, maka penyelesaiannya tidak melalui Mahkamah Konstitusi.
"Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat) ini. Jika tingkat implementasi UU ini
"Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat) ini. Jika tingkat implementasi UU ini
Mahkamah Agung Kelebihan Hakim Agama dan TUN
Menjadi Hakim Digdaya
Banyak pakar berasumsi, bahwa praktik jual beli hukum tumbuh
Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Masih terjadi kebingungan diantara para praktisi hukum tentang perbedaan antara PMH dan Wan Prestasi. Bahkan tidak sedikit gugatan Wan Prestasi kumulasi dengan PMH yg diajukan ke Pengadilan. Sebenarnya, seperti apakah perbedaan antara PMH dan wan prestasi ini?
Sebelumnya, mari kita lihat beberapa pendapat pakar tentang ini:
Sebelumnya, mari kita lihat beberapa pendapat pakar tentang ini:
Subscribe to:
Posts (Atom)






