Wednesday, May 18, 2011

Pembatalan Perkawinan

Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah/menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan

Tuesday, May 17, 2011

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana adalah ketentuan formil yang mengatur jalannya hokum pidana materil. Bedanya dengan Hukum Pidana Materil adalah Hukum Pidana Materil mengatur hal-hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan yang seharusnya kita lakukan, bila tidak, maka ada ancaman sanksi.
Pembedaan ini dapat dilihat dalam perkara misalnya sebagai berikut: Mencuri adalah Perbuatan yang dilarang (Hukum Pidana materil), bila dilakukan maka hukum acara pidana (Hukum Pidana Formil) berjalan untuk menegakkan ideal hukum tersebut.

Legal Uncertainty is Caused by Advocates

By: Sebastiaan Pompe, Leiden, The Netherlands
Program Manager National Legal Reform Program
In February 2011 one of the most prominent advocates in Jakarta, a darling of the international community, informed a foreign mission that the main reason for poor legal certainty in Indonesia is the fact that the Supreme Court does not publish its decisions.
This is something one hears quite often from the advocate community. In public statements, the

Kumpulan Istilah Hukum

Abolisi :
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik

Acara pemeriksaan singkat :
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda

Monday, May 16, 2011

Pengaturan Mengenai Anak Dalam Perkawinan Campuran

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya (Sudargo Gautama, 1995: 86).

Paradigma Baru Penyelesaian Sengketa Harta Bersama

Pengadilan Agama Bukittinggi dalam perkara Harta Bersama Nomor 278/Pdt.G/2005/PA.Bkt menetapkan dalam amar putusannya bahwa: “Penggugat berhak mendapatkan seperempat (1/4) bagian dan Tergugat berhak tiga perempat (3/4) bagian dari harta bersama setelah dikurangi hutang bersama, dan juga menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperempat (1/4) bahagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat setelah dibayar hutang bersama.”

Sunday, May 15, 2011

Risalah Sidang Permohonan Judicial Review UU Nomor 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 28/PUU-IX/2011
PERIHAL
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMOHON
- Teguh Satya Bhakti

Posita Permohonan Jucial Review UU No. 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

III. ALASAN-ALASAN  PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 6 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (“UU NO. 17 TAHUN 2003”)
  A. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 Mengamanatkan Indepedensi Anggaran Kekuasaan Kehakiman
    1.    Bahwa Perubahan UUD 1945 tersebut telah mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku, termasuk salah satunya adalah Kekuasaan Kehakiman.

Teknik Pembuktian Perkara Perdata

Salah satu asas peradilan adalah Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, apapun perkaranya, dan apapun yang dituntut oleh para pihak berperkara. Untuk memutuskan perkara tersebut, maka Hakim mutlak dituntut untuk mencari kebenaran dan kenyataan dari perkara yang diajukan kepadanya. Salah satu proses beracara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah pembuktian. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim.

Kedudukan KHI dalam tata perundang-undangan Indonesia

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnik, budaya, dan agama. Sedangkan mayoritas penduduk dinegara tersebut kebanyakan beragama Islam. Dimana dalam sejarahnya negara Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sekitar 350 tahun, disamping itu pernah pula dijajah oleh Inggris dan Jepang. Sehingga dalam perkembangannya negara ini menganut dan mulai memberlakukan tiga system hukum yaitu hukum Adat, hukum Islam, dan hukum Barat dimana pada kemudian hari ketiga system hukum tersebut menjadi bahan baku dalam hukum nasional.

Disqus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...