Rancangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas di DPR memuat
banyak hal dan peraturan-peraturan baru dalam bidang hukum, demi mengikuti
perkembangan zaman dan inflasi (dari segi denda).
Di
antara sekian banyak terobosan dan hal baru yang termuat dalam RKUHP, ada satu
pasal yang saat ini sedang menjadi perdebatan dan pembicaraan hangat, yaitu
pasal 293 RKUHP.
Pasal
293 RKUHP ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan
gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian,
penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal
ini sekarang tenar dengan sebutan “pasal santet”, karena dianggap menyasar
praktik ilmu gaib yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk
mencelakakan orang lain.
Selama
ini, perdebatan dan pembahasan hanya berkutat pada masalah santet ansich, dari
berbagai aspek: pembuktian santet, irasional-nya santet, dst. Saya sendiri
melihat, bahwa ‘pasal santet’ ini tidaklah menyasar kelakuan santet-nya, akan
tetapi lebih kepada dukun santetnya. Tujuan utama dari pasal ini bukanlah
obyeknya, akan tetapi subyeknya.
Santet
itu absurd, irasional, tidak logis, dan tidak mungkin dibuktikan. Akan tetapi
pelaku (dukun) santet, sepanjang orang tersebut menyatakan bahwa dirinya
mempunyai kekuatan gaib, menawarkan, dan/atau memberikan bantuan jasa terhadap
orang lain, adalah sesuatu yang nyata dan konkret.
Chairul Huda, salah seorang Tim Perumus RKUHP, jauh-jauh hari telah menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan pemahaman masyarakat terkait substansi pasal santet. Perdebatan yang ada lebih mengarah ke soal pembuktian, padahal santet tidak perlu (dan tidak bisa) dibuktikan karena sulit diterima secara logis. Justru yang harus dibuktikan adalah penyebarluasan kemampuan santet yang dimiliki seseorang, baik bertujuan mencari keuntungan maupun tidak. Ranah hukum bukanlah tempat untuk membuktikan ada atau tidaknya santet.
Chairul Huda, salah seorang Tim Perumus RKUHP, jauh-jauh hari telah menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan pemahaman masyarakat terkait substansi pasal santet. Perdebatan yang ada lebih mengarah ke soal pembuktian, padahal santet tidak perlu (dan tidak bisa) dibuktikan karena sulit diterima secara logis. Justru yang harus dibuktikan adalah penyebarluasan kemampuan santet yang dimiliki seseorang, baik bertujuan mencari keuntungan maupun tidak. Ranah hukum bukanlah tempat untuk membuktikan ada atau tidaknya santet.
Substansi
Pasal 293 RKUHP adalah pasal penipuan menggunakan klaim santet. Perbedaan
antara Pasal 293 RKUHP dengan delik penipuan biasa terletak pada jika penipuan
biasa ada korban, sedangkan Pasal 293 ini tidak mengharuskan adanya korban.
Santet
itu irasional, tidak logis, dan tidak nyata. Dengan berpijak kepada fakta
tersebut, maka apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa dia memiliki
kemampuan untuk melakukan santet, apalagi menyebarkan klaim tersebut, terlepas
dari fakta bahwa orang tersebut mampu atau tidak mampu melakukan santet, akan
kena delik pasal ini.
Pasal
293 RKUHP ayat (1) menyasar bagi pelaku delik yang melakukan tindakannya secara
sporadis dan tidak berkelanjutan, sedangkan ayat (2) melingkupi segala tindakan
dilakukan dengan kontinuitas dan bertujuan mencari keuntungan (mata
pencaharian).
Santet
memang irasional, tetapi di kalangan masyarakat Indonesia ‘dunia santet’ sudah
sangat akrab sejak dulu. Bahkan, hingga era digital yang sudah sangat pesat ini
pun, kasus-kasus santet masih sangat banyak bergulir di masyarakat.
Sejumlah
media pun, masih meletakkan berita kasus santet ini dengan porsi yang cukup
besar. Seperti pemberitaan warga yang diduga dukun santet, dihakimi massa,
diambil sumpah pocong bahkan sampai ada yang dibakar.
Itu menunjukkan, kasus santet masih menjadi persoalan di tengah masyarakat, tidak hanya kalangan pedesaan juga di perkotaan.
Itu menunjukkan, kasus santet masih menjadi persoalan di tengah masyarakat, tidak hanya kalangan pedesaan juga di perkotaan.
Dan,
karena belum ada payung hukum ayng mengatur kasus itu, maka biasanya massa yang
mengambil alihnya seperti melalui aksi sumpah pocong atau pengoroyokan tadi.
Adalah rancangan hukum yang sedang dibahas kalangan dewan itu juga merupakan
bentuk aspirasi dari apa yang terjadi di masyarakat.
Juga,
masih jamak kita temukan iklan-iklan tentang klaim praktik ilmu gaib yang
bertujuan mencelakakan orang lain dilakukan secara terang-terangan di media
cetak maupun elektronik, juga lewat pamflet dan selebaran di pinggir jalan.
Sama sekali tidak ada jaminan isi dari iklan tersebut adalah fakta dan riil.
Dengan
asumsi bahwa santet itu tidak ada-lah Pasal 293 RKUHP dibuat, sehingga apabila
ada orang yang mengklaim bahwa mereka mampu melakukan santet, secara otomatis
dianggap sebagai penipuan.
Pembuktian
tindak pindana penipuan klaim santet ini tidaklah sulit, Jimly Asshiddiqie
memberikan gambaran bahwa hanya dengan mengamati apakah ‘sang dukun’ terbukti
menawarkan diri dan memberikan tarif kepada si klien, maka dukun tersebut dapat
dikenai pasal penipuan memakai santet.
Dengan
gambaran di atas, sangat tidak tepat jika Pasal 293 RKUHP ini diberi label
“pasal santet”, akan tetapi lebih tepat jika diberi label “pasal penipuan
santet”.
Sampai
saat ini, sangat banyak masyarakat yang tertipu oleh klaim-klaim tidak benar dari
orang-orang yang mengaku bahwa meraka adalah dukun santet/orang pintar, dan
masyarakat tidak mampu melakukan upaya hukum apapun terhadap penipuan yang
mereka alami. Pasal ini berusaha untuk menghilangkan kejadian penipuan yang
bermodus praktik ilmu gaib.
Alih-alih
membahas hal yang gaib, saya berpendapat bahwa Pasal 293 RKUHP ini adalah
bentuk rasionalitas perumus RKUHP dalam menyikapi perkembangan zaman yang
semakin canggih dan modern di mana teknologi dan ilmu pengetahuan berkembang
dengan sangat pesat.
Rasionalitas
itu berbentuk pemidanaan yang nantinya akan berujung kepada penghapusan segala
macam praktek Ilmu Ghaib, juga klaim-klaim sesat irasional lain.
Hanya
manusia yang rasional dan logis yang mampu bertahan dan bersaing. Jika untuk
berfikir rasional dan logis itu pun perlu perlu dipaksa, maka Pasal 293 RKUHP
ini adalah jawabannya.
Mу partner and I stumbled over here coming from a dіfferent web page and thought I may as well cheсk things
ReplyDeleteout. I like what I see so now i am following you.
Look forward to findіng out аbout уour ωeb рage for a ѕeсond tіme.
Also ѵisіt my webpagе: iteach.ru
I rarely comment, however i did some searching and wound up here "Pasal Santet atau Penipuan Santet".
ReplyDeleteAnd I actually do have a few questions for you if you do not mind.
Could it be only me or does it seem like some of these responses appear like
written by brain dead folks? :-P And, if you are writing at additional social sites,
I'd like to follow everything new you have to post. Could you list of all of all your public pages like your Facebook page, twitter feed, or linkedin profile?
Here is my webpage: Jackpot 6000
Hurrah, that's what I was seeking for, what a data! existing here at this web site, thanks admin of this site.
ReplyDeleteCheck out my weblog - Jackpot 6000 (www.kuailequn.com)
Nice post. I learn something totally new and challenging on websites I stumbleupon everyday.
ReplyDeleteIt will always be exciting to read through content from other writers and use
a little something from their websites.
Check out my site; jackpot 6000 Jackpot 6000 *http://www.Youtube.com/watch?v=lGGO1fyDCTs*
Excellent blog here! Also your web site loads up fast!
ReplyDeleteWhat web host are you using? Can I get your affiliate link to your host?
I wish my web site loaded up as fast as yours lol
Feel free to surf to my web site ... Jackpot 6000 free ::
http://exercisevault.com/blog/View/10349/microgaming-casinos-the-best-online-gambling-destination
::
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....