Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Selasa 3 Juli lalu. Sebagai pengganti
UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, produk legislasi tersebut dinilai
sebagai langkah maju karena hak anak yang tersangkut hukum lebih terjamin.